Search

Home / Aktual / Hukum

Kapolda Bali: Senjata Belum Ditemukan, Motif Masih Didalami

Editor   |    19 Juni 2025    |   00:43:00 WITA

Kapolda Bali: Senjata Belum Ditemukan, Motif Masih Didalami
Ilustrasi penembakan menggunakan senjata api. Polisi masih menyelidiki motif dan keberadaan senjata pelaku. (dok/podiumnews)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Kepala Kepolisian Daerah  (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan bahwa penyidik masih mendalami motif penembakan dua warga negara Australia di Vila Casa Santisya, Mengwi, Badung, Sabtu (14/6/2025). Hingga saat ini, senjata api yang digunakan pelaku juga belum ditemukan.

“Senjata api belum ditemukan. Proyektil peluru kaliber 9 mm masih diuji balistik oleh tim Labfor untuk mencocokkan dengan senjata yang digunakan,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6/2025).

Tiga tersangka penembakan, yakni Darcy Francesco Jenson (22), Midolmore Pasa Tupou (27), dan Coskunmevlut (23), telah ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan Polda Bali dan Bareskrim Polri. Dua di antaranya diamankan di Singapura, sementara satu lainnya ditangkap di Jakarta.

“Ketiga tersangka saat ini sedang diperiksa secara intensif. Kami belum bisa menyimpulkan apakah mereka mengenal korban atau tidak. Masih dalam proses pendalaman,” jelas Irjen Daniel.

Para korban dalam kasus ini adalah Zivan Radmanovic (33) yang tewas dengan dua luka tembak di dada, dan Sanar Ghanim (35) yang masih dalam kondisi kritis. Keduanya ditembak saat sedang tidur di vila.

Kapolda juga menjelaskan bahwa setelah beraksi, para pelaku kabur menggunakan mobil yang ditinggalkan di Tabanan, lalu melanjutkan pelarian menggunakan mobil lain ke Jawa sebelum dua di antaranya terbang ke luar negeri.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan peran masing-masing tersangka, dugaan keterlibatan pihak lain, serta mencari keberadaan senjata api yang digunakan.

Tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3), serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

(hes/suteja)

Baca juga :
  • Akhir Pelarian Dramatis Pembunuh WN Australia di Bali
  • Tiga Mantan Karyawan Kompak Mencuri di Rumah Bosnya
  • Motif Penembakan WNA Australia di Bali Masih Misterius