Search

Home / Aktual / Hukum

Perempuan Muda Ditikam Mantan Pacar, Selamat dari Aksi Brutal

Editor   |    29 Juni 2025    |   19:27:00 WITA

Perempuan Muda Ditikam Mantan Pacar, Selamat dari Aksi Brutal
Pelaku penusukan terhadap Ajeng Indri Septiana diamankan polisi di Polsek Kuta Selatan, usai melarikan diri ke bedeng proyek di Canggu. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Seorang perempuan muda asal Lumajang, Jawa Timur, nyaris meregang nyawa setelah ditikam secara brutal oleh mantan pacarnya, G (26), di kawasan Dukuh Sari II, Lingkungan Menesa, Kuta Selatan, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 00.15 WITA. Beruntung, korban bernama Ajeng Indri Septiana (22) berhasil selamat dan kini dirawat di RS Bali Mandara, Sanur.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan bahwa pelaku adalah mantan pacar korban. Aksi penusukan bermotif cemburu dan rasa sakit hati karena tidak lagi dihiraukan oleh korban.

“Mereka sudah putus pacaran, pelaku ini statusnya mantan pacar,” kata AKP Sukadi, Minggu (29/6/2025).

Kejadian bermula saat korban pulang kerja dari wilayah Canggu mengendarai sepeda motor. Saat melintasi Jalan Dukuh Sari II sekitar pukul 00.15 WITA, ia merasa dibuntuti. Korban sempat berhenti dan menoleh, namun tiba-tiba pelaku muncul dari belakang dan langsung menikam punggung korban sebanyak tiga kali.

Tak cukup di situ, pelaku sempat kabur lalu kembali dan mencoba menyerang dari arah depan. Korban yang kesakitan sempat berteriak minta tolong. Teriakan tersebut didengar oleh warga yang melintas dan segera menolong korban serta menghubungi pacar barunya, FMP, untuk membawa korban ke rumah sakit.

“Korban selamat dari insiden itu namun punggungnya mengalami luka tusuk cukup serius,” jelas AKP Sukadi.

Sementara itu, pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Polsek Kuta Selatan beberapa jam setelah kejadian. Ia ditangkap di sebuah bedeng proyek vila di wilayah Canggu, Kuta Utara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 20 cm, jaket hitam yang dikenakan pelaku, serta pakaian korban saat kejadian.

“Pelaku merupakan residivis kasus penjualan pil koplo di Jawa pada tahun 2020. Ia mengaku menusuk karena cemburu buta,” terang AKP Sukadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

(hes/suteja)

Baca juga :
  • IRT di Denpasar Ditampar Maling, HP Raib
  • TPA Ilegal di Seririt Disetop, Pemilik Terancam Tipiring
  • Remaja Tanpa Tujuan Masuk Bali Lewat Pantai, Bawa Sajam