Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Bupati Badung Dukung Bale Kertha Adhyaksa Bali

Editor   |    30 Juni 2025    |   19:25:00 WITA

Bupati Badung Dukung Bale Kertha Adhyaksa Bali
Bupati Adi Arnawa saat menghadiri Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa di Kantor Kejati Bali, Renon, Senin (30/6/2025). (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa adat di Bali, yang dinilai mampu memperkuat penyelesaian masalah masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan kearifan lokal.

Hal itu disampaikan usai menghadiri acara Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Senin (30/6/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana secara virtual, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana, serta sejumlah tokoh daerah seperti anggota DPD RI Perwakilan Bali IB. Rai Dharma Wijaya Mantra dan Komang Merta Jiwa, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, para bupati/walikota, dan Ketua MDA se-Bali.

Menurut Bupati Adi Arnawa, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat desa adat secara kekeluargaan. “Mudah-mudahan dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa semua persoalan dapat diselesaikan di tingkat desa adat. Sehingga semakin sedikit persoalan ke meja pengadilan. Kami juga harapkan harmony dan kedamaian akan tercipta, yang tentu berdampak positif bagi Bali sebagai daerah pariwisata,” ujarnya.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana menyampaikan bahwa program ini telah terbentuk di sembilan kabupaten/kota di Bali, mencakup 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat. Tujuan utama dari Bale Kertha Adhyaksa adalah memperkuat kelembagaan desa adat agar mampu mengimplementasikan konsep kertha desa, yaitu penegakan hukum berbasis musyawarah dan kearifan lokal.

“Dampaknya sangat signifikan dalam mengurangi beban negara dan masyarakat dalam pembiayaan penanganan perkara,” jelas Sumadana.

Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana mengapresiasi inisiatif ini dan menyebutnya sebagai role model nasional yang sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Nasional, yang akan berlaku mulai 2026.

“Kegiatan ini penting dan strategis, karena Bale Kertha Adhyaksa memainkan peran dalam penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal, yang memberikan kesamaan kedudukan kepada pihak yang terlibat,” ujarnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menilai gagasan ini sebagai buah pemikiran luar biasa dari Kejati Bali. Ia menyebut bahwa desa adat di Bali sejatinya sudah memiliki tradisi menyelesaikan persoalan secara musyawarah, lengkap dengan sanksi sosial maupun ritual sesuai adat.

“Kita patut berbangga karena aturan lokal di Bali lebih dulu ada dari aturan nasionalnya. Kita harus bangga atas ketekunan bersama menjaga warisan adiluhung desa adat,” pungkasnya.

(adi/suteja)

Baca juga :
  • Bupati Jembrana Lantik Pejabat di Tengah Sawah
  • 457 P3K Jembrana Dilantik di Pantai Perancak
  • Bupati Badung Terima Pin Kehormatan IPDN