Search

Home / Aktual / Hukum

Polisi Tangkap Pencuri Ular di Kos Denpasar

Editor   |    02 Juli 2025    |   23:02:00 WITA

Polisi Tangkap Pencuri Ular di Kos Denpasar
Barang bukti ular piton hasil pembelian tersangka SE usai menjual ular curian milik korban di Denpasar Selatan. Ular disita bersama barang bukti lainnya oleh Polsek Denpasar Selatan . (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Aksi pencurian tak biasa terjadi di wilayah Denpasar Selatan. Seorang pria asal Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan setelah mencuri seekor ular Ballpiton dari sebuah rumah kos di Jalan Palapa VII, Sidakarya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Korban, Ferry Agus Andiyanto (31), melaporkan kehilangan ular peliharaannya, seekor Ballpiton jantan berwarna kuning pisang sepanjang 120 cm, yang disimpan dalam kandang CB container putih dengan tutup biru.

"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta, terang Kasi Humas Polresta Denpasar," AKP Ketut Sukadi, Rabu (2/7/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengarah pada tersangka berinisial SE (26), warga asal Krajan, Probolinggo. Pelaku ditangkap di persembunyiannya di kawasan Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan, pada Selasa, 1 Juli 2025.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Sukadi.

Dari hasil interogasi, SE mengakui telah mengambil ular milik korban yang kandangnya ditaruh di luar kamar kos. Pelaku berencana memelihara ular tersebut, namun kemudian menjualnya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli seekor ular piton lain.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter DK2011ACY, satu box plastik tutup biru, satu ular piton corak hitam hasil pembelian, satu helm, celana pendek, dan sweater yang digunakan saat mencuri, serta satu unit handphone yang dipakai untuk transaksi.

Motif pencurian ini menurut penyidik didasari alasan ekonomi dan minat pribadi terhadap hewan eksotis.

Kasus ini kini ditangani Polsek Denpasar Selatan. Polisi menegaskan akan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

(hes/suteja)

Baca juga :
  • Wartawan Gadungan Diduga Peras dan Teror Pengusaha
  • Pencuri Masuk Kos Saat Korban Tidur, HP Raib
  • Begal Aniaya Dua Remaja di Denpasar Barat