MANGUPURA, PODIUMNEWS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, meminta agar informasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh salah satu pengusaha di sektor pariwisata ditelusuri lebih lanjut. Ia menegaskan, DPRD Badung tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sesuatu tanpa data yang akurat karena hal ini berisiko menimbulkan kegaduhan publik. "Jadi kita harus teliti dulu datanya, benar atau tidak. Nggak bisa hanya lewat media sosial kami langsung turun. Kalau ternyata tidak terjadi, malu kita," ujar Anom Gumanti usai rapat paripurna di DPRD Badung, Kamis (3/7/2025). Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan Komisi IV DPRD Badung terkait penolakan dari pihak pengusaha saat hendak melakukan inspeksi mendadak (sidak). “Kami sangat menyayangkan kurangnya itikad baik dari pengusaha tersebut. Kita hanya ingin memastikan, apakah PHK itu benar-benar terjadi dan apakah sesuai aturan,” katanya. Anom Gumanti menyatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini. Ia telah meminta Ketua Komisi IV agar berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk mendalami persoalan tersebut. “Kami beri waktu dulu pada Pak Kadis untuk menelusuri lebih jauh. Kalau benar ada pelanggaran, ya kami proses sesuai mekanisme,” ujarnya. Ia juga menyoroti adanya upaya pemanggilan oleh instansi terkait yang telah dilakukan hingga tiga kali, namun tetap diabaikan oleh pihak perusahaan. Bahkan, 10 item rekomendasi yang dikeluarkan pun tidak ditindaklanjuti. “Kalau memang tidak ada niat baik, tentu nanti bisa kita teruskan lewat eksekutif, terutama yang berkaitan dengan perizinan,” tegasnya. Lebih lanjut, Anom mengingatkan agar masyarakat tidak mengaitkan seluruh isu PHK dengan kondisi sektor pariwisata. Ia mencontohkan penutupan pabrik Coca-Cola di Badung yang sempat disalahartikan sebagai dampak dari lesunya pariwisata. “Itu murni keputusan perusahaan asing, tidak ada kaitannya dengan hotel, restoran, atau industri pariwisata lainnya,” jelasnya. Namun demikian, ia mengakui bahwa sektor ketenagakerjaan di bidang pariwisata tetap perlu dipantau, terutama jika ada pengaduan. “Kalau memang ada perusahaan rekreasi atau hotel yang melakukan PHK tanpa dasar jelas, tentu kami akan kirim tim dari Komisi IV,” tandasnya. (angga/suteja)
Baca juga :
• RPJMD Denpasar 2025–2029 Disetujui Seluruh Fraksi DPRD
• Koster: Insentif Nyoman-Ketut Dimulai 2026
• Koster: Bung Karno Milik Bangsa, Bukan Partai