Search

Home / Aktual / Hukum

Polisi Tangkap Maling Motor Lewat Janji COD di Marketplace

Editor   |    03 Juli 2025    |   20:21:00 WITA

Polisi Tangkap Maling Motor Lewat Janji COD di Marketplace
Pelaku pencurian motor yang ditangkap saat hendak transaksi COD di kawasan Mengwi, Badung. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) meringkus seorang pelaku pencurian motor yang beraksi di wilayah Kesiman Kertalangu. Pelaku berinisial IMAS (27), asal Gianyar, ditangkap usai menjual motor curian lewat platform marketplace.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu malam (2/7/2025) setelah polisi berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan (COD) di kawasan Mengwi, Badung.

“Motor yang ditawarkan pelaku di marketplace ternyata adalah milik korban Frendi Riyan Hidayat yang hilang pada Rabu pagi di kos-kosannya, Jalan Sekar Sari Gang III, Denpasar Timur,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Dari hasil interogasi, IMAS mengaku mencuri sepeda motor Honda Vario putih-hijau milik korban saat melihat kunci masih menempel. Pelaku menuntun motor ke jalan raya sebelum dihidupkan dan dibawa kabur.

Polisi yang melakukan patroli siber menemukan iklan penjualan motor tersebut di marketplace dan langsung mengatur penyamaran. Setelah memastikan identitas pelaku, tim opsnal bergerak dan menangkapnya tanpa perlawanan.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta,” jelas Tomiyasa.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama penghuni kos, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci tidak tertinggal dan gunakan kunci pengaman tambahan jika diperlukan.

“Kasus ini masih kami dalami untuk melihat kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara lainnya,” tegasnya.

(hes/suteja)

Baca juga :
  • Wartawan Gadungan Diduga Peras dan Teror Pengusaha
  • Pencuri Masuk Kos Saat Korban Tidur, HP Raib
  • Begal Aniaya Dua Remaja di Denpasar Barat