Search

Home / Aktual / Hukum

Begal Aniaya Dua Remaja di Denpasar Barat

Editor   |    03 Juli 2025    |   20:28:00 WITA

Begal Aniaya Dua Remaja di Denpasar Barat
Ilustrasi aksi begal di Denpasar. (dok/podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dua remaja menjadi korban aksi begal brutal saat melintas di Jalan Karang Sari I nomor 2C, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Rabu 2 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WITA. Selain menganiaya korban, pelaku juga mengancam dengan celurit dan merampas harta benda senilai belasan juta rupiah.

Kedua korban bernama Muamar (21) asal Lombok Tengah dan Aldan Riski Maulana (19) asal Banyuwangi. Saat kejadian, mereka mengendarai sepeda motor hendak pulang ke kosnya di Jalan Karang Sari. Di tengah jalan, tiba-tiba pelaku menghadang dan mengayunkan celurit.

Karena takut, keduanya langsung menghentikan kendaraan. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memukul korban secara membabi buta. Muamar mengalami sakit di leher belakang, sedangkan Aldan mengalami lebam pada mata kiri dan benjol di kepala.

"Pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong dan mengancam menggunakan celurit," ungkap sumber kepolisian, Kamis (3/7/2025).

Pelaku berhasil merampas satu unit iPhone 13 Pro, dompet berisi uang Rp30 ribu, serta kartu pelajar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12,6 juta.

Setelah kejadian, kedua korban langsung melapor ke Polresta Denpasar. Polisi telah melakukan olah TKP dan memburu pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban. Namun hingga kini pelaku belum berhasil ditangkap.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan. "Belum dapat info," ujarnya singkat.

(hes/suteja)

Baca juga :
  • Wartawan Gadungan Diduga Peras dan Teror Pengusaha
  • Pencuri Masuk Kos Saat Korban Tidur, HP Raib
  • Polisi Tangkap Maling Motor Lewat Janji COD di Marketplace