Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Badung Gerakkan Tim Terpadu, Petakan Ribuan Usaha Nonaktif Pajak

Oleh Editor • 08 Juli 2025 • 18:30:00 WITA

Badung Gerakkan Tim Terpadu, Petakan Ribuan Usaha Nonaktif Pajak
Bupati Adi Arnawa didampingi jajaran saat mencanangkan dimulainya pendataan potensi pajak daerah secara serentak, Selasa (8/7/2025) di Kuta Utara. (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung semakin serius dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategisnya adalah dengan membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan lintas instansi hingga perangkat wilayah paling bawah, mulai dari Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Perbekel, hingga Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan.

Langkah awal tim ini ditandai dengan pencanangan pendataan serentak potensi pajak daerah oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, pada Selasa (8/7/2025). Turut hadir Sekda Badung IB. Surya Suamba selaku Ketua TOPD, para kepala perangkat daerah, perwakilan Kejari Badung, serta para petugas pendataan dari seluruh wilayah Kuta Utara.

Bupati Adi Arnawa menekankan pentingnya langkah ini mengingat masih banyaknya izin usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Berdasarkan data dari sistem Online Single Submission (OSS), dari total 40.060 izin usaha yang terbit, baru 10.467 usaha yang tercatat memiliki NPWPD. Bahkan di wilayah Kuta Utara, tercatat ada 13.362 izin usaha namun belum semua terdaftar sebagai wajib pajak.

“Kondisi ini jangan dibiarkan. Maka kami bentuk Tim TOPD dengan melibatkan seluruh unsur sampai tingkat banjar dan lingkungan. Kami optimis langkah ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD Badung,” ujar Adi Arnawa.

Sementara itu, Sekda Badung IB Surya Suamba menjelaskan bahwa pendataan akan berlangsung selama 30 hingga 45 hari, mulai 8 Juli hingga 21 Agustus 2025. Sebanyak 386 petugas dari seluruh perangkat daerah telah mendapat pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) yang dibangun oleh tim IT DPMPTSP, Bappeda, dan Dinas PUPR Badung.

Pendataan ini menargetkan sektor-sektor usaha yang menjadi sumber utama pajak daerah, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, reklame, hingga air tanah. Data yang dikumpulkan akan divalidasi dan dipetakan secara spasial berdasarkan koordinat lokasi usaha.

Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi lintas sektor, Pemkab Badung menargetkan peningkatan kualitas dan kuantitas basis data wajib pajak yang lebih akurat, sebagai landasan pengambilan kebijakan fiskal yang tepat sasaran.

(adi/suteja)