DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Mantan karyawan Timezone Level 21 Mall di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, bernama Roy Kore Manu (20) ditangkap karena membobol uang di Timezone sebesar Rp 127 juta. Polisi menghadiahi kaki kiri pelaku dengan timah panas setelah kamar kosnya digerebek, Senin (7/7/2025). Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Demiral Safriansyah mengatakan, pelaku Roy asal NTT itu mencuri uang tunai senilai Rp 127.734.000 dari brankas Timezone yang berada di lantai 3 pusat perbelanjaan tersebut. Dalam aksi pencurian itu sudah direncanakan pelaku. Ia masuk ke area mall lewat pintu loading. "Pelaku menjebol pintu ruang kantor Timezone dengan obeng, tang, dan palu, lalu membuka brankas dan membawa kabur seluruh uang yang ada di dalamnya,” ungkap Iptu Demiral, Kamis (10/7/2025). Aksi pencurian ini dilakukan Roy seorang diri pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah menggasak uang Rp 127 juta, dia kembali ke kosnya di Jalan Pulau Maluku III Gang IV, Denpasar Barat. "Uang hasil curian langsung dipakai untuk membayar pinjaman online melalui aplikasi Easy Cash. Pada sore harinya, dia membeli satu unit iPhone 16 Pro Max dan menghabiskan malamnya dengan bersantai di Pantai Kuta bersama teman-temannya," terang Iptu Demilar. Diungkapkannya, motif pencurian ini karena faktor ekonomi serta gaya hidup. Pelaku berlatar belakang pendidikan SMA ini tergiur mengambil uang dalam jumlah besar secara cepat.. Diterangkannya, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa jam diselidiki, pelaku ditangkap di kamar kosnya sekitar pukul 23.30 Wita. Menurut Iptu Demiral, saat hendak diamankan, Roy mencoba melarikan diri. Sehingga polisi memberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan. Petugas akhirnya menembak kaki kiri pelaku untuk melumpuhkannya. “Dia sempat melawan dan berusaha kabur. Kami harus ambil tindakan tegas dan terukur. Tersangka langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan, kemudian diamankan ke Mapolsek,” tegasnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dibeli atau digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut, yakni uang tunai Rp 80.895.000, sisa dari hasil curian, iPhone 16 Pro Max warna hitam, dua obeng, tang, palu dan jaket hoodie warna hitam. Termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan Roy saat memasuki area mall dan menuju lokasi brankas. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Polda Bali Bongkar Judi Online Gunakan Rekening Warga Tak Mampu
• Dua Kali Ricuh, Kapolsek Kuta Sidak THM Helens di Legian
• Mabuk Miras, Satpam di Denpasar Luka Ditebas Pisau