Sertifikat Elektronik Berlaku, Buku Tanah Tetap Sah
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertifikat tanah lama dalam bentuk buku hijau atau warkah masih berlaku secara hukum. Implementasi sertifikat elektronik yang dijalankan sejak 2023 tidak menghapus keabsahan sertifikat fisik yang telah dimiliki masyarakat.
"Implementasi Sertifikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah atau buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir atau mempercayai informasi dari sumber yang tidak kredibel, termasuk narasi hoaks yang menyebut bahwa sertifikat lama akan ditarik atau tidak sah. Shamy menjelaskan, sertifikat berbentuk elektronik hanya akan diterbitkan apabila masyarakat melakukan layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan, hak tanggungan, atau roya.
"Misalnya masyarakat melakukan jual beli, sertifikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah Sertifikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat," jelasnya.
Ia juga meluruskan berbagai informasi keliru yang beredar, seperti tuduhan bahwa program ini menjadi jalan bagi negara untuk merampas tanah rakyat. "Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, bukan aspek fisiknya. Tidak ada urusannya Sertifikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara. Itu jelas hoaks," tegas Shamy.
Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pertanahan, masyarakat diimbau mengakses situs web www.atrbpn.go.id, media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, atau menghubungi Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
(riki/sukadana)