Deadline 2026, Koster Wajibkan Desa Kelola Sampah Sendiri
GIANYAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa seluruh desa, kelurahan, dan desa adat di Bali wajib mengelola sampahnya secara mandiri paling lambat 1 Januari 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam Konsolidasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang digelar di Pura Samuan Tiga, Gianyar, Jumat (11/7/2025), dan dihadiri lebih dari 2.000 kepala desa, lurah, serta bendesa adat dari seluruh Bali.
“Tidak boleh lagi ada sampah yang dikirim ke TPA atau keluar dari desa. Sampah yang dihasilkan di desa harus diselesaikan di desa. Desaku bersih tanpa mengotori desa lainnya,” tegas Gubernur Koster.
Ia menjelaskan, volume sampah di Bali saat ini mencapai 3.436 ton per hari, di mana lebih dari 60 persen berasal dari rumah tangga. Mayoritas sampah ini berasal dari wilayah desa, kelurahan, dan desa adat. Karena itu, desa menjadi medan utama pengelolaan sampah berbasis sumber.
Namun, Koster mengakui bahwa setelah enam tahun penerapan kebijakan ini, hasilnya masih belum memuaskan. “Ini disebabkan lemahnya implementasi di tingkat desa dan desa adat serta kurangnya komitmen dari berbagai pihak,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah percepatan, Gubernur mewajibkan setiap desa dan desa adat menetapkan pararem atau peraturan desa yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet, dan kemasan plastik di bawah satu liter. Larangan ini juga berlaku dalam kegiatan adat dan pasar tradisional.
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, Koster meminta setiap desa membentuk tim terpadu yang melibatkan perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kelompok peduli lingkungan. Tim ini bertugas mengedukasi masyarakat dan mengawasi implementasi pengelolaan sampah secara langsung dari rumah tangga hingga TPS3R.
Gubernur juga menyampaikan bahwa Pemprov Bali akan memberikan insentif hingga Rp1 miliar kepada desa dan desa adat yang berhasil menerapkan sistem pengelolaan sampah secara optimal. Sebaliknya, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penundaan bantuan keuangan dan insentif.
“Ini bukan lagi sekadar program simbolik, tapi komitmen nyata demi masa depan Bali. Jika saudara gagal kelola sampah, berarti saudara gagal menjaga Bali,” tegas Koster di hadapan ribuan peserta.
Kegiatan konsolidasi ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, para Bupati/Wali Kota se-Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, serta tokoh spiritual Ida Sri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun. Sejumlah bendesa adat juga turut membagikan pengalaman sukses dalam pengelolaan sampah di desanya masing-masing.
(sukadana)