Empat Anggota Operasi Patuh Agung Langgar Disiplin di Jembrana
JEMBRANA, PODIUMNEWS.com - Empat anggota kepolisian yang tergabung dalam Operasi Patuh Agung 2025 di Kabupaten Jembrana melanggar aturan kedisiplinan. Pelanggaran tersebut ditemukan saat Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jembrana melakukan penegakan ketertiban dan disiplin terhadap personel yang bertugas, Senin (14/7/2025).
Kepala Seksi Propam Polres Jembrana, AKP I Nyoman Yasa, mengatakan pelanggaran yang dilakukan empat anggota itu terkait dengan kelengkapan surat kendaraan pribadi dan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis.
"Personel yang melanggar langsung kami berikan pembinaan dan pelanggarannya juga diregister dalam catatan internal," ujar Nyoman Yasa.
Ia menegaskan, pemeriksaan ini merupakan langkah untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas dengan profesional dan menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat. "Sebelum menertibkan masyarakat, tertibkan diri sendiri dulu. Jangan sampai ada pelanggaran sekecil apapun dari anggota yang melaksanakan Operasi Patuh Agung," katanya.
Sebelumnya, saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Agung 2025, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati telah mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga integritas dan menghindari praktik yang mencoreng nama institusi.
"Kedepankan pendekatan humanis namun tegas, hindari pungutan liar dan jaga kepercayaan masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan yang kontraproduktif," tegas Kapolres.
Operasi Patuh Agung 2025 di Jembrana melibatkan 94 personel dari berbagai satuan untuk menertibkan lalu lintas dan menumbuhkan budaya disiplin berkendara di masyarakat.
(gembong/sukadana)