Podiumnews.com / Aktual / Politik

Bangunan Kos Lima Lantai di Menesa Disidak DPRD Badung

Oleh Podiumnews • 15 Juli 2025 • 21:45:00 WITA

Bangunan Kos Lima Lantai di Menesa Disidak DPRD Badung
Ketua DPRD Badung Anom Gumanti saat meninjau bangunan kos lima lantai di Menesa, Kampial, Selasa (15/7/2025), yang disidak karena belum kantongi izin lengkap. (foto/angga)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – DPRD Kabupaten Badung merekomendasikan penghentian sementara pembangunan rumah kos lima lantai di lingkungan Menesa, Kampial, Benoa, Badung. Rekomendasi itu dikeluarkan usai sidak gabungan yang dilakukan Komisi I dan II DPRD Badung pada Selasa (15/7/2025), menyusul temuan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin lengkap dan melanggar ketentuan teknis.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, yang memimpin langsung sidak tersebut, menegaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan harus segera dilakukan karena beberapa pelanggaran serius ditemukan di lapangan. Ia menyebutkan bahwa bangunan bagian depan memang telah mengantongi Buku Perhitungan Guna Bangunan (BPG), namun belum mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“SLF-nya belum keluar karena ada ketidaksesuaian antara gambar yang diajukan dalam proses izin dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Anom Gumanti di lokasi sidak.

Menurutnya, BPG hanya menjadi bagian awal dalam proses legalisasi bangunan. Tanpa SLF, bangunan belum layak difungsikan atau digunakan untuk kepentingan usaha seperti kos-kosan. Ketidaksesuaian data teknis dengan bangunan fisik menjadi dasar utama penundaan izin laik fungsi tersebut.

Selain masalah pada bangunan bagian depan, DPRD juga menemukan adanya pembangunan di bagian belakang kompleks tersebut yang sama sekali belum mengantongi izin, baik BPG maupun izin prinsip lainnya. Namun, proses konstruksi sudah berlangsung aktif.

“Yang paling parah itu di belakang. Sama sekali belum ada proses perizinan, tapi pembangunannya sudah jalan. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Atas dasar itu, DPRD Badung menyepakati untuk merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan. Penghentian ini berlaku sampai pihak pengembang dan pemilik bangunan menyelesaikan semua proses perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah lanjutan yang akan dilakukan DPRD adalah memfasilitasi mediasi antara pemilik bangunan, warga penyanding, serta instansi teknis terkait. Mediasi tersebut dijadwalkan digelar pada 21 Juli 2025 dan akan difokuskan pada penyelesaian administratif dan teknis.

“Nanti akan kita mediasi, kita kumpulkan semua pihak. Pemilik, penyanding, BPPR, dinas teknis, semuanya kita hadirkan. Kita ingin tahu secara jelas bagaimana prosesnya dari awal sampai kondisi terakhir di lapangan,” kata Anom Gumanti.

Ia menambahkan bahwa DPRD tidak anti-investasi. Menurutnya, kehadiran investor yang ingin membangun dan berusaha di Kabupaten Badung tetap disambut baik. Namun, ia menekankan bahwa semua kegiatan pembangunan dan usaha wajib mengikuti prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita menghargai siapa pun yang ingin berusaha di Badung. Tapi jangan sampai mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan sejak 2021. Semua harus taat proses,” tegasnya.

Anom juga menyampaikan kekhawatiran soal kecenderungan munculnya bangunan kos bertingkat yang menyerupai hotel atau vila. Ia menegaskan bahwa ketinggian maksimal bangunan di wilayah Badung sudah diatur, dan fungsi rumah kos tidak bisa disamakan dengan fungsi akomodasi wisata seperti hotel.

“Jangan samakan rumah kos dengan hotel. Harus ada uji kelayakan. Kita lihat dulu berapa maksimal ketinggian rumah kos sesuai aturan di Perda kita,” ujarnya.

Menurut Anom, dalam Perda Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, wilayah permukiman memang memperbolehkan pembangunan rumah kos, namun dengan syarat terbatas. Batasan itu mencakup ketinggian bangunan, jumlah unit, hingga total luas lahan yang digunakan.

“Boleh membangun rumah kos, tapi terbatas. Tidak bisa seenaknya lima lantai begitu saja tanpa izin jelas. Dinas teknis nanti yang akan menentukan berapa maksimalnya,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa pengawasan terhadap pembangunan kos-kosan serupa harus diperkuat. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa pelanggaran serupa bisa terjadi di wilayah lain di Badung. Oleh karena itu, ia mendorong penegakan hukum dan verifikasi lapangan secara rutin oleh dinas teknis serta satuan polisi pamong praja.

“Jangan sampai kasus seperti ini berulang. Kita minta pengawasan diperkuat. Kalau perlu, sidak semacam ini dilakukan berkala,” katanya.

Melalui sidak ini, DPRD berharap bisa menciptakan kesadaran di kalangan pengembang bahwa legalitas bangunan adalah hal mutlak. Ia juga berharap kasus Menesa bisa menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha properti di Badung untuk lebih tertib dalam mengikuti prosedur pembangunan.

“Kami minta komitmen dari pemilik bangunan. Kalau memang ada niat baik, silakan lengkapi izin. Setelah itu, baru bisa dilanjutkan pembangunannya,” ujar Anom.

Dengan penghentian sementara ini, DPRD memberikan waktu dan ruang bagi pihak terkait untuk menyelesaikan semua kekurangan perizinan. Sementara itu, seluruh aktivitas pembangunan diminta untuk dihentikan sampai ada kejelasan hukum dan administratif yang sah.

(angga/suteja)