BADUNG, PODIUMNEWS.com – Setelah sebelumnya menyambangi sembilan (9) pangkalan di wilayah Kota Denpasar, Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga, didampingi Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, menggelar inspeksi mendadak (sidak) gas LPG 3 kg di wilayah Badung, Kamis (17/7/2025). Secara umum, dari inspeksi mendadak ini, masih ditemukan pangkalan yang memasang papan nama tidak pada tempatnya, bahkan ada yang baru memasangnya saat sidak berlangsung. Selain ditemukan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), masih ada juga pemilik pangkalan yang melakukan penjualan atau layanan secara canvassing. “Pola penjualan secara canvassing ini tentu menimbulkan permasalahan di lapangan. Selain menyebabkan distribusi gas yang tidak tepat sasaran, juga mengakibatkan kelangkaan gas LPG 3 kg di wilayah tertentu. Hal ini tidak hanya merugikan warga yang memang berhak menerima LPG 3 kg, tetapi juga menyebabkan ketidakseimbangan distribusi antara warga yang berhak di sekitar pangkalan dengan warga dari luar wilayah yang dengan mudah memperoleh LPG 3 kg,” tegas Koordinator Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra. Dari hasil sidak ini, tidak ditemukan hotel dan restoran yang menggunakan gas LPG 3 kg. Bagi pemilik pangkalan yang masih melakukan pelanggaran, tetap diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai. Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, M. Affriyana Al Heilmi, menyampaikan terima kasih kepada pemilik pangkalan dan juga pelaku usaha, baik hotel maupun restoran, yang telah mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama. Namun, jika pada pelaksanaan sidak berikutnya masih ditemukan pangkalan yang menjual LPG di atas HET, maka secara tegas akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pihak pangkalan terkait. (sukadana/k.turnip)
Baca juga :
• Antrean Logistik Mengular, Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Tetap Normal
• LPG 3 Kg Langka Lagi di Denpasar? Belasan Pangkalan Langgar Aturan
• Warga Terbantu Pelayanan Perizinan Keliling Pemkot Denpasar