Search

Home / Aktual / Politik

Ketua DPRD Badung: Mediasi Kos Kampial Harus Libatkan Tim Teknis OPD

Nyoman Sukadana   |    21 Juli 2025    |   18:10:00 WITA

Ketua DPRD Badung: Mediasi Kos Kampial Harus Libatkan Tim Teknis OPD
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti usai memimpin rapat mediasi kos Kampial, Senin (21/7/2025). (foto/angga)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti angkat bicara usai memimpin rapat mediasi antara warga dan pemilik bangunan kos lima lantai di Kampial, Kelurahan Benoa, Senin (21/7/2025). Dalam wawancara video yang berlangsung singkat namun padat, Anom menegaskan bahwa mediasi seperti ini harus dilakukan secara resmi dan terstruktur, terutama dengan melibatkan tim teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Baik melalui surat resmi, ataupun dia datang sendiri ke kantor saya untuk menyampaikan aspirasi. Jadi kalau itu kami melihat bahwa perlu dilakukan mediasi, ya kami lakukan mediasi,” ujarnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi bagaimana DPRD Badung tidak tinggal diam terhadap keluhan warga terkait keberadaan rumah kos lima lantai di Lingkungan Menesa, Kampial. Keluhan warga sebelumnya telah disampaikan baik secara tertulis maupun lisan. Anom Gumanti menegaskan, lembaga dewan harus responsif jika melihat perlunya duduk bersama antara warga dan pengusaha.

Namun, menurutnya, pertemuan semacam ini tidak bisa digelar secara sembarangan. Ia memberi penekanan khusus bahwa mediasi harus didampingi oleh pihak teknis agar semua pihak, terutama pengusaha, mendapatkan informasi yang jelas dan akurat soal regulasi yang berlaku.

“Karena ini nggak bisa kita ketemukan kedua belah pihak ini yang tidak didampingi oleh tim teknis dari OPD,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tujuan utama dari kehadiran tim teknis adalah untuk memberikan penjelasan secara detail terkait hak dan kewajiban pelaku usaha. Dalam konteks ini, pengusaha harus memahami apa yang perlu dipenuhi secara administratif dan teknis, termasuk dari perspektif peraturan daerah dan kepentingan regional.

“Jadi supaya juga maksud saya mereka yang berusaha ini mendapatkan penjelasan yang sebetul-betulnya apa kewajiban pengusaha dan apa hak pengusaha. Apa yang harus dilakukan oleh pengusaha, terutama dari perspektif regional,” jelas Anom dalam bagian akhir wawancara video.

Pernyataan tersebut mempertegas sikap DPRD Badung yang tak sekadar menjadi penonton dalam konflik antara warga dan pemilik kos. Sebaliknya, dewan ingin menjadi fasilitator yang adil dan transparan dalam proses penyelesaian konflik yang menyangkut kepentingan publik dan tata ruang wilayah.

Sebelumnya, DPRD Badung melalui Komisi I dan II telah melakukan sidak pada 15 Juli 2025. Hasil sidak menunjukkan adanya dua bangunan dalam satu lokasi proyek. Bangunan depan sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sementara bangunan belakang sama sekali belum memiliki izin dan sedang dalam proses konstruksi.

Atas temuan tersebut, DPRD merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan, dan Satpol PP Kabupaten Badung telah menyegel lokasi pembangunan pada pekan berikutnya. Langkah ini dilakukan sambil menunggu proses administrasi dan legalitas bangunan dilengkapi.

Mediasi yang digelar pada 21 Juli 2025 menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian konflik ini. DPRD Badung memastikan bahwa semua pihak, termasuk OPD terkait dan perwakilan masyarakat, hadir dan terlibat aktif dalam mencari solusi.

Dengan penegasan Anom Gumanti melalui wawancara video ini, publik kini melihat keseriusan DPRD Badung dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kenyamanan warga. Hasil mediasi akan menentukan arah penyelesaian dan menjadi acuan penanganan kasus serupa ke depan.

(angga/sukadana)

Baca juga :
  • Kesepakatan Digital RI-AS Picu Kekhawatiran Soal Hak Privasi
  • Lansia Terlantar Masuk Program Prioritas Badung
  • DPRD Badung Soroti Infrastruktur dan Pengelolaan Pesisir