DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Setelah ditangkap dalam kasus dugaan penyuapan, I Wayan Kariana (44), oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Denpasar kembali berurusan dengan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar lantaran kasus dugaan korupsi. Teranyar, I Wayan Kariana yang menjabat Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLHK Pemkot Denpasar itu terlibat dugaan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban keuangan fiktif. Tak hanya I Wayan Kariana yang dijadikan terlapor dalam kasus ini. Masih ada satu terlapor lagi yakni Ni Made Eti Karunia Dewi (26) selaku rekanan pemilik UD Karunia Sari yang berkantor di Jalan Badak Sari V nomor 17 Banjar Lingkungan Badak Sari Sumerta Kelod Denpasar Timur. Hasil penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode tahun 2017 hingga Juli 2019. Dimana, terlapor I Wayan Kariana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan terlapor Ni Made Eti Karunia Dewi, diduga sengaja membuat surat pertanggungjawaban keuangan fiktif yang merugikan pihak Pemkot Denpasar dengan kerugian Inmateriil. “Kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar. Terlapor I Wayan Kariana selaku PPTK DLHK Pemkot Denpasar dan terlapor Ni Made Eti Karunia Dewi selaku rekanan,” bisik sumber dilapangan, Rabu (9/10). Sumber menyebutkan dalam proses penyelidikan ini, penyidik belum memanggil kedua terlapor untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar masih memeriksa sejumlah saksi saksi ahli untuk membuktikan dugaan korupsi tersebut, diantaranya dari BPKP dan Kejaksaan. Lantas bagaimana perkembangan tersangka I Wayan Kariana yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL)? Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan yang dihubungi Rabu (9/10) membenarkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum belum lama ini. “Ya berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU,” ungkapnya. Namun untuk kasus teranyar ini, jelas Kompol Arta, masih dilakukan proses lidik. “Kami proses lidik dulu, sabar,” singkat mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini. Diberitakan sebelumnya, I Wayan Kariana terlibat kasus dugaan penyuapan pengurusan UKL dan UPL terhadap beberapa rekanan perusahaan. Ia terjaring OTT oleh Unit Tipikor Polresta Denpasar di sebuah perkantoran di Jalan Tukad Badung nomor 111X, Denpasar Selatan, Kamis (11/7) lalu. Polisi menemukan sebuah tas ransel di dalam mobil Toyota Avanza DK 1227 A, yang didalamnya berisi amplop putih masing-masing berisi 3 amplop Rp 200.000 dan 1 amplop berisikan uang tunai Rp 150.000. Juga, sebuah tempat pensil berisikan uang Rp 1.680.000 dan tas dompet berisi uang tunai sebesar Rp.14 juta. (SIL/PDN)
Baca juga :
• Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba, Kok Bisa?
• Motor Kholilur Raib Saat Belanja di Pasar Badung
• Makin Banyak, Polresta Denpasar Menindak 75 Pelanggar Lalu Lintas