Search

Home / Aktual / Advertorial

Diperinaker Badung Buka Posko Siaga PHK, Fasilitasi Hak Karyawan Terdampak

Nyoman Sukadana   |    27 Juli 2025    |   20:05:00 WITA

Diperinaker Badung Buka Posko Siaga PHK, Fasilitasi Hak Karyawan Terdampak
Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan. (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap nasib tenaga kerja lokal, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung resmi membuka Posko Badung Siaga PHK, menyikapi dampak sosial dari penertiban usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan.

Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, menegaskan bahwa posko ini menjadi langkah konkret dalam upaya mitigasi dan pendampingan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Jadi salah jika mengatakan pemerintah abai terhadap nasib karyawan yang ada di sana. Ini bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat pekerja,” tegasnya saat ditemui di Mangupura.

Posko yang mulai dibuka pada Senin, 28 Juli 2025 ini dipusatkan di Kantor Kepala Desa Pecatu, agar mudah dijangkau oleh para pekerja terdampak. Disperinaker telah menyiapkan tim khusus untuk melakukan pendataan selama sebulan penuh.

“Dari data yang terkumpul, kami akan memfasilitasi agar hak-hak para pekerja bisa diperoleh sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas pejabat asal Sempidi tersebut.

Disperinaker memperkirakan sekitar 380 karyawan terdampak dari pembongkaran usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin. Rata-rata tiap usaha mempekerjakan sekitar 10 orang.

Selain pendataan dan pendampingan hukum, Disperinaker Badung juga menyiapkan pelatihan peningkatan kompetensi bagi para pekerja. Langkah ini diambil agar para tenaga kerja terdampak memiliki peluang lebih baik dalam dunia kerja ke depan.

“Dengan penguatan SDM, kita berharap dapat menekan angka pengangguran. Ini sejalan dengan spirit Jhana Kerti, yaitu memuliakan manusia,” pungkas Eka Merthawan.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tetap memenuhi tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(adi/sukadana)

Baca juga :
  • Badung Meriahkan Pembukaan Bali Choir Festival 2025
  • Kesbangpol Badung Perkuat Peran Ormas Lewat Temu Komunikasi
  • Puncak Jumbara X Swakarya Praba 2025 Teguhkan Toleransi dan Cinta Budaya