JEMBRANA, PODIUMNEWS.com - Ribuan bungkus rokok ilegal diamankan aparat TNI dan Polri dalam penggerebekan di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Minggu (3/8/2025) malam. Rokok tanpa cukai itu ditemukan dalam mobil pick up yang diparkir di halaman salah satu rumah warga. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial NK, yang mengaku sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut. "Barang bukti dan pelaku sudah kami serahkan ke pihak Bea Cukai," kata seorang petugas Polres Jembrana saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025). Petugas Bea Cukai Denpasar, Bayu, mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan dan penghitungan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini. "Tiap jenis rokok berbeda tarif cukainya. Kami teliti dan dalami dulu jenis rokok ilegal ini," ujarnya. Bayu menyebutkan, jumlah barang bukti yang diterima mencapai 352 ball. Jika dihitung per bungkus, jumlahnya bisa mencapai ribuan. Dari informasi warga sekitar, rokok ilegal tersebut diduga milik seorang pria berinisial H, yang disebut-sebut pernah tersangkut kasus penimbunan BBM. "Meski ditemukan di Cupel, H sudah tidak tinggal di sini. Katanya sekarang tinggal di Banyubiru," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Bea Cukai masih menelusuri jejak distribusi dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (gembong/sukadana)
Baca juga :
• Tersangka Kasus Pengeroyokan Avsec Angkasa Pura Ngurah Rai Bertambah
• Pos Bantuan Hukum Perlu Dibentuk di Tiap Desa di Bali
• Resmob Polda Bali Tangkap Residivis Maling Motor