Search

Home / Aktual / Hukum

Polresta Denpasar Ringkus 45 Penyalahguna Narkoba

Podiumnews   |    06 Agustus 2025    |   20:53:00 WITA

Polresta Denpasar Ringkus 45 Penyalahguna Narkoba
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus 45 pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditunjukkan di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/8/2025).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus 45 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 37 orang pengedar dan 8 pemakai.

Pengungkapan ini berlangsung selama dua bulan, dari periode 18 Juni hingga 31 Juli 2025.

Selain puluhan tersangka, disita barang bukti sabu seberat 610,61 gram, ganja 8,93 gram, tembakau 0,81 gram, dan ekstasi sebanyak 351 butir.

Puluhan tersangka ini menggunakan modus mengambil narkoba yang diletakkan di suatu tempat.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M Akbar Ekaputra Samosir didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi, Rabu (6/8/2025), mengatakan, ada enam pelaku yang berstatus residivis.

Mereka merupakan pengedar dengan barang bukti dalam jumlah banyak, yakni tersangka Andik Triana (residivis narkoba tahun 2008), Dewa Putu Adi Purnama (residivis narkoba tahun 2010), Samsudin (residivis narkoba tahun 2014).

Berikutnya Sarbini (residivis narkoba tahun 2013), Vernando Dwi Setiawan (residivis narkoba tahun 2017), Iwan Kurniawan Pramitha (residivis narkoba tahun 2017).

Dijelaskannya, puluhan tersangka ini menjadi pengedar karena faktor ekonomi.

Selain itu, para bandar atau pemasok barang memberi mereka upah mulai dari Rp 50.000 setiap titik tempelan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(hes/k.turnip)

 

Baca juga :
  • Yusril Tekankan Pentingnya Tim Independen Ungkap Kerusuhan
  • Polisi Ringkus Pencuri 5 Iphone di Apartemen Denpasar
  • Pemkab dan Polres Badung Gelar Simulasi Aksi Massa