DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kuasa hukum Nyoman Ferry Supriadi, S.H., saat ini tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya, Inggrid (53) asal Belanda senilai hampir Rp 1 miliar. Bahkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar sejak setahun lalu, dengan terlapor seorang pria yang berprofesi sebagai manajer di salah satu hotel di Kuta, Badung, Bali. Namun selama setahun kasusnya dilaporkan, belum ada titik terang bahwa polisi meringkus pelakunya. Menurut Nyoman Ferry, kliennya Inggrid berlibur di Bali sejak Januari 2023. Korban yang menginap di sebuah hotel di Kuta, berkenalan dengan terlapor Komang AGW yang berprofesi sebagai manajer di sebuah hotel di Kuta. Selama lima bulan tinggal di hotel tersebut, hubungan keduanya semakin akrab. Bahkan, klienya sempat diajak bertemu dengan istri serta orangtua AGW di rumahnya, di Denpasar. Karena merasa sudah seperti keluarga, korban berdarah campuran Surabaya-Belanda ini mulai mempercayai terlapor. "Dia sering mengeluh soal ekonomi, bahkan sempat klien saya bantu renovasi rumahnya karena gentingnya bocor,” kata Inggrid, melalui kuasa hukumnya, Nyoman Ferry Supriadi, S.H., Rabu (6/8/2025). Dijelaskanya, terlapor AGW juga membujuk Inggrid untuk membuka usaha kafe bersama. Ia mengklaim sudah memiliki lokasi strategis dan menawarkan sistem bagi hasil yang menguntungkan. Selanjutnya, Inggrid berkomunikasi dengan keluarganya, termasuk sang suami, untuk mendukung rencana tersebut. Pihak keluarganya setuju dan mengirimkan uang dalam bentuk transferan sebanyak empat kali. Pertama 50 dolar AS pada 29 Maret 2023, 15.000 dolar AS pada 31 Maret 2023, 15.000 dolar AS pada 17 Mei 2023, dan 15.000 dolar AS pada 29 Mei 2023. “Bila dirupiahkan totalnya hampir mencapai Rp 1 miliar,” jelas Ferry. Setelah transfer terakhir, Inggrid kembali ke Belanda setelah sempat singgah di Malaysia. Selama di Belanda, komunikasi terhadap AGW awalnya masih berjalan. Terlapor mengaku telah mendapatkan lokasi usaha di kawasan Renon serta berjanji akan menandatangani kontrak saat Inggrid datang kembali ke Bali. Namun entah mengapa komunikasi tiba-tiba terputus. Inggrid curiga dan memutuskan untuk datang diam-diam ke Bali, akhir 2023 untuk mengecek langsung lokasi dan menemui terlapor. “Setelah dicek, ternyata terlapor sudah tak bekerja lagi di hotel. Dia sudah punya usaha sendiri, yakni coffee shop di Renon,” kata Ferry. Inggrid akhirnya bertemu dengan terlapor. Tapi terlapor justru menangis dan beralasan dana tersebut sudah digunakan. Tentu saja Inggrid tidak terima dan meminta uangnya dikembalikan dengan alasan untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit di Belanda. Tapi terlapor menolak, sehingga korban memilih menempuh jalur hukum. Nyoman Ferry mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar pada 29 Juli 2024 atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Diketahui, meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. "Proses hukumnya sangat lambat. Korban hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya. Terkait laporan ini Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, S.I.K., M.H., menyatakan akan menelusuri perkembangan penyidikan. “Saya cek dulu ke anggota, prosesnya sudah sejauh mana,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Yusril Tekankan Pentingnya Tim Independen Ungkap Kerusuhan
• Polisi Ringkus Pencuri 5 Iphone di Apartemen Denpasar
• Pemkab dan Polres Badung Gelar Simulasi Aksi Massa