BADUNG, PODIUMNEWS.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas di Simpang Direktorat, Kuta, Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 00.00 hingga selesai. Razia ini menggunakan sistem hunting sekaligus menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Sasaran utama penindakan meliputi pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penggunaan knalpot brong, kelengkapan kendaraan, serta pengendara yang tidak menggunakan helm. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menindak total 25 pelanggar, terdiri dari pelanggaran TNKB 12 pelanggar, tanpa helm 8 pelanggar dan knalpot brong 5 pelanggar. Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., didampingi Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi, S.A.P. barang bukti yang diamankan dari razia ini yakni 3 SIM, 19 STNK, serta 3 unit sepeda motor. Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan, razia ini merupakan upaya rutin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar, serta menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Polres Bandara Ngurah Rai Patroli Objek Vital
• Satpol PP Denpasar Tertibkan Alat Peraga, PKL, Manusia Silver
• Gubernur Bali dan Bupati Badung Sidak Atlas dan Finns, Perbekel Apresiasi