MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Penanganan sampah dan pelanggaran bangunan di kawasan pantai menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu (13/8/2025). Rapat dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama pimpinan dan anggota dewan, dengan agenda pembahasan dua rancangan peraturan daerah, yakni perubahan APBD Badung 2025 serta KUA-PPAS dan RAPBD 2026. Bupati menyebut pandangan umum seluruh fraksi sejalan dengan penjelasan eksekutif, terutama fokus pada infrastruktur, penanganan sampah, ketersediaan air bersih, dan target strategis daerah. “Kami mengapresiasi teman-teman fraksi yang inline dengan pemikiran eksekutif, bagaimana menyikapi isu strategis yang berkembang di Badung dan Bali,” ujarnya. Adi Arnawa mengungkap, dalam beberapa hari terakhir dirinya maraton menghadiri rapat dengan Gubernur Bali dan pihak terkait untuk mempercepat penanganan sampah. Pemerintah provinsi mendorong pengelolaan berbasis sumber, di mana tiap kabupaten/kota mengolah sampahnya sendiri seiring rencana penutupan TPA Suwung. Badung dan Denpasar, yang selama ini menjadi penyumbang terbesar sampah ke TPA Suwung, diminta segera mengambil langkah mitigasi. Salah satu upaya yang disepakati adalah bekerja sama dengan Pelindo untuk memanfaatkan lahan seluas setengah hektare yang akan dilengkapi teknologi pengolahan modern. Namun, solusi jangka pendek juga ditekankan. Setiap desa di Badung diminta memanfaatkan dana desa untuk membangun fasilitas pengolahan sampah, dibantu mesin yang diintervensi Pemprov Bali. “Kami pastikan dulu kualitas mesinnya, terutama insinerator, karena ada ketentuan emisi yang harus sesuai ambang batas Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya. Pemkab Badung juga menyiapkan lahan di belakang Kuburan Cina Tuban untuk membangun TPST dengan empat insinerator. Fasilitas ini akan melayani sampah di Kuta dan Tuban, kawasan yang kerap disorot karena tumpukan sampah di area internasional. Bupati mengingatkan, mesin canggih saja tidak cukup tanpa SDM yang paham operasional. Ia mencontohkan insinerator berkapasitas 9–10 ton yang hanya mengolah 3 ton sampah karena operator tidak menguasai prosedur. Soal penegakan hukum, Pemkab telah memiliki aturan denda bagi pembuang sampah sembarangan. Ia akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan mengecek keberadaan PPNS untuk investigasi. Adi Arnawa menolak usulan viralitas pelanggaran. “Tidak perlu diviralkan, nanti kita ambil langkah sesuai prosedur,” ujarnya. Isu lain yang dibahas adalah dugaan pelanggaran pembangunan di Pantai Melasti dan Bingin. Bupati menyebut, untuk kasus pembangunan yang dilakukan sepengetahuan pemerintah, akan ditempuh pendekatan dialog. Namun, untuk pelanggaran di Bingin, seperti bangunan di atas tanah negara tanpa izin, langkah tegas akan diambil. Ia mengungkap masyarakat yang sebelumnya menggugat kini mencabut gugatannya, dan akan gotong-royong membersihkan kawasan. “Dalam perubahan APBD 2025, kami rancang penataan Pantai Bingin ke depan. Pembongkaran tidak boleh memarginalkan masyarakat,” tegasnya. Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan tiga fraksi yang menyampaikan pandangan umum—PDIP, Golkar, dan Gerindra—seluruhnya sepakat dengan eksekutif, meski PDIP memberi penekanan khusus pada penerapan hukum konsisten untuk semua pihak, termasuk pemerintah. “Masalah sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah saja, harus ada peran serta masyarakat,” ujar Anom. Ia meminta ASN, pegawai P3K, camat, lurah, kepala desa, hingga kepala lingkungan dilibatkan dalam edukasi pengelolaan sampah, sesuai aturan Gubernur Bali. (angga/sukadana)
Baca juga :
• Punya Peran Penting, Bupati Sanjaya Kukuhkan Bunda PAUD Tabanan
• Wali Kota Susuri Bantaran Sungai Pastikan Pembersihan Banjir
• Pemkab Badung Siapkan Rp6 Miliar Atasi Banjir Kuta