Kisruh Pajak, DPRD Badung Gelar Rapat Mendadak
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung akhirnya angkat bicara terkait kisruh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ramai diperbincangkan publik, terutama di media sosial. Polemik kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap terlalu tinggi membuat DPRD Badung menggelar rapat kerja mendadak, Selasa (19/8/2025) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dengan menghadirkan jajaran eksekutif terkait kebijakan pajak, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), BPKAD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, DiskopUKMP, dan Bagian Hukum Setda Badung. Selain unsur eksekutif, hadir pula anggota Komisi III DPRD Badung.
Gumanti menegaskan pihaknya menyesalkan tidak dilibatkannya DPRD dalam proses penetapan NJOP oleh Pemkab Badung. Menurutnya, keputusan sepihak itu menimbulkan kegaduhan publik hingga blunder serius bagi citra pemerintah daerah. “Pertanyaannya, kenapa Dewan tidak dilibatkan? Dewan juga punya konstituen dan mengetahui kondisi di lapangan. Penetapan NJOP yang terlalu tinggi ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Dalam rapat terungkap, sektor perumahan masih dikenakan tarif nol rupiah, namun objek komersial mendapat beban cukup berat akibat kenaikan NJOP. Gumanti menyoroti ada wilayah dengan kenaikan hingga 3.500 persen. “Ini tidak realistis. Kalau ada ruang penyesuaian, kenapa tidak diturunkan?” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum penetapan NJOP. Menurutnya, nilai itu bukan dari rumus baku undang-undang, melainkan hasil kajian konsultan yang dikomunikasikan dengan perangkat desa. Contoh kasus disampaikan di Jalan Mataram, Kuta, di mana NJOP melonjak dari Rp3 miliar menjadi Rp10 miliar meski lebar jalan tidak sampai empat meter.
DPRD Badung berencana membuat rekomendasi resmi kepada Bupati agar Peraturan Bupati terkait NJOP dan tarif PBB ditinjau ulang. Usulan yang mengemuka antara lain menurunkan persentase pajak dari 23 persen menjadi 20 persen. DPRD juga mendorong Pemkab melibatkan Dewan dalam penetapan parameter seperti kelas tanah.
Gumanti menekankan, peningkatan pendapatan daerah tidak boleh hanya bertumpu pada PBB. Ia menyebut banyak potensi lain yang bisa digarap, seperti investasi digital, jasa online, hingga optimalisasi pariwisata. “Masih banyak inovasi yang bisa dikembangkan. Kenapa justru tidak disentuh?” ujarnya.
Ia mengingatkan kebijakan pajak harus realistis dan memperhatikan kemampuan masyarakat. DPRD juga siap melakukan studi banding ke daerah lain yang sudah menetapkan NJOP secara lebih transparan.
“Harapan saya, rekomendasi ini segera direspons. Jangan sampai ada istilah kecolongan. Kami juga punya tanggung jawab kepada masyarakat. Kalau bisa ada kenaikan, ya realistis saja,” tegas Gumanti.
DPRD Badung meminta masyarakat tetap tenang. “Kami mohon masyarakat bersabar dulu. DPRD Badung tetap berpihak kepada rakyat. Masih ada waktu hingga Desember untuk memperjuangkan hal ini,” pungkasnya.
(angga/sukadana)