Waspada Gejolak, Pemda Diminta Evaluasi Kenaikan PBB
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Langkah ini diambil guna mengantisipasi gejolak di masyarakat setelah kasus kenaikan PBB P2 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu aksi unjuk rasa besar-besaran.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran sebagai imbauan resmi kepada kepala daerah. “Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” kata Bima dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).
Bima menyebut, terdapat 104 daerah yang telah menaikkan tarif PBB P2, dan 20 di antaranya memberlakukan kenaikan lebih dari 100 persen. “Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya,” ujarnya.
Surat edaran ini diketahui lahir sebagai buntut dari kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB P2 hingga 250 persen. Kebijakan itu memicu aksi unjuk rasa masyarakat pada 13 Agustus 2025, di mana massa bahkan menuntut bupati mundur dari jabatannya.
Menurut Bima, Mendagri Tito Karnavian juga telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati. Teguran tersebut kemudian membuat kebijakan diubah. “Pak Bupati kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya,” jelasnya.
Sementara itu, Mendagri Tito mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkistis dalam menyampaikan pendapat. Ia menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan hal yang dijamin undang-undang, namun harus tetap berjalan tertib. Tito juga menyinggung bahwa DPRD Pati masih memproses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kebijakan Bupati Pati.
Saat ini, beredar informasi adanya rencana aksi unjuk rasa lanjutan oleh Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang.
(riki/sukadana)