Search

Home / Aktual / Politik

Indonesia Desak AS Ungkap Status Hambali, Terdakwa Bom Bali

Nyoman Sukadana   |    24 Agustus 2025    |   21:51:00 WITA

Indonesia Desak AS Ungkap Status Hambali, Terdakwa Bom Bali
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu Kuasa Usaha AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis (21/8/2025). (dok/Kemenko Kumham Imipas )

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Indonesia mendesak Amerika Serikat (AS) memberikan informasi terbaru terkait status hukum Encep Nurjaman alias Hambali, terdakwa kasus Bom Bali 2002 dan pengeboman Hotel JW Marriot Jakarta 2003.

Hambali telah lebih dari 20 tahun ditahan di penjara Guantanamo dan kini disebut sedang diadili di Pengadilan Militer AS.

Permintaan resmi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, usai pertemuan dengan Kuasa Usaha AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

"Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali," kata Yusril.

Selain membahas kasus Hambali, pertemuan juga menyinggung isu demokrasi, hak asasi manusia (HAM), kejahatan lintas negara, serta kerja sama imigrasi dan perdagangan manusia.

Yusril menegaskan, Indonesia berkomitmen menegakkan demokrasi dan HAM, tetapi dengan tetap memperhatikan nilai serta konteks nasional. “Kami berkomitmen menegakkan demokrasi dan HAM. Namun, kami juga harus memastikan bahwa upaya tersebut dijalankan sesuai nilai dan realitas nasional,” jelasnya.

Indonesia, lanjut Yusril, terbuka untuk membicarakan repatriasi WNI yang sedang menjalani hukuman di luar negeri, termasuk 27 WNI di Suriah Timur Laut.

Sementara itu, Haymond menyampaikan tim hukum Departemen Pertahanan AS akan berkunjung ke Indonesia dalam beberapa bulan ke depan untuk membicarakan kasus Hambali. Ia juga menyinggung kelanjutan perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan Indonesia yang sebelumnya tertunda.

Pertemuan turut menyinggung eksekusi kapal supertanker MT Arman 114 di Batam, serta kemungkinan pemberian pembebasan bersyarat bagi warga negara AS yang menjalani hukuman di Indonesia.

Dengan desakan Indonesia, status hukum Hambali yang terkait Bom Bali kembali menjadi sorotan hubungan diplomasi kedua negara.

(riki/sukadana)

Baca juga :
  • Kisruh Pajak, DPRD Badung Gelar Rapat Mendadak
  • Polemik Royalti Musik, Pasha Ungu Akui Musisi Kurang Peka
  • Fenomena Jolly Roger Ungkap Jurang Persepsi Media dan Publik