DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pengungkapan sindikat penjualan data pribadi di kawasan Surabaya–Sidoarjo yang digunakan untuk transaksi judi online bernilai miliaran rupiah kembali menegaskan lemahnya proteksi digital di Indonesia. Kasus ini menyoroti minimnya implementasi perlindungan data pribadi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr Faizal Kurniawan, menilai lemahnya pengawasan membuat kewajiban pengendali data sebagaimana diatur Pasal 20 UU PDP belum berjalan maksimal. Padahal, aturan tersebut mewajibkan pengendali data melindungi informasi pribadi dari penyalahgunaan maupun akses ilegal. “UU PDP sudah jelas menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi. Namun, faktanya data sensitif seperti milik nasabah perbankan masih bisa diperjualbelikan untuk mendukung kejahatan digital seperti judi online,” ujar Faizal melalui siaran pers, Rabu (27/8/2025). Faizal menambahkan penegakan hukum atas pelanggaran data pribadi masih bersifat reaktif. Aparat cenderung baru bergerak setelah kasus besar terungkap. Hal itu membuat sindikat lintas negara di bidang judi online terus menemukan celah hukum. Ia menegaskan lembaga perbankan dan platform digital wajib segera memperketat pengamanan teknis sebagaimana prinsip privacy by design yang diamanatkan Pasal 20 UU PDP. Langkah tersebut mencakup enkripsi, autentikasi multifaktor, kontrol akses, audit internal, hingga rencana respons insiden. “Kalau ada kebocoran, pengendali data wajib memberitahu pemilik data maksimal dalam 3 x 24 jam. Ini langkah minimum agar korban bisa segera mengambil tindakan,” tegasnya. Selain memperkuat regulasi, menurut Faizal, edukasi publik juga penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya di era digital. Tanpa proteksi digital yang kuat, kasus kebocoran data yang berujung pada kejahatan siber seperti judi online akan terus berulang. (riki/sukadana)
Baca juga :
• PLTS Atap Hadir di Tiga Desa Bali, Sekda Dorong Replikasi ke Seluruh Desa
• Denpasar Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pelabuhan Pengumpan Lokal
• Royalti Musik Diusulkan Pakai Skema Progresif Pajak