DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat 13,5 persen dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2025 yang tercatat Rp2.076,9 triliun. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Rossanto Dwi Handoyo, menilai target ambisius itu perlu diikuti dengan kehati-hatian. Menurutnya, jika target tidak tercapai sementara belanja pemerintah tetap berjalan sesuai rencana, maka potensi defisit akan semakin besar. “Kalau target penerimaannya itu tidak terpenuhi, sementara pengeluarannya sesuai target. Nah, pertanyaannya, kekurangannya dari mana?” ujar Rossanto melalui siaran pers, Selasa (2/9/2025). Ia menjelaskan, defisit yang melebar berpotensi memaksa pemerintah menambah utang atau memangkas pengeluaran di akhir periode anggaran. Padahal, ujarnya, akhir periode biasanya menjadi waktu penyelesaian proyek-proyek pemerintah. Rossanto menekankan pentingnya penerapan belanja negara yang tepat guna dan tepat sasaran. Program pro rakyat seperti subsidi energi maupun program keluarga sejahtera, kata dia, harus tetap dipertahankan untuk menjaga daya beli masyarakat. “Sekitar 60 persen ekonomi suatu negara didorong aktivitas konsumsi masyarakat. Kalau daya beli menurun, pertumbuhan ekonomi ikut tertekan,” katanya. Rossanto juga menyoroti kebijakan pemerintah yang justru memangkas dana transfer daerah. Kondisi ini, menurutnya, berdampak pada kenaikan pajak di sejumlah wilayah, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB). “Otomatis daya beli masyarakat tambah berat lagi kalau PBB naik,” imbuhnya. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah mampu memetakan belanja-belanja yang kurang produktif, termasuk pos belanja pegawai. Ia menyoroti besarnya anggaran untuk proyek mercusuar seperti MBG (Majelis Besar Gedung) yang dinilai tidak langsung menyentuh kepentingan rakyat. “Kalau anggaran sebesar itu dialokasikan untuk sektor kesehatan, masyarakat pengguna BPJS tentu lebih terbantu. Produktivitas juga akan meningkat,” ujar Rossanto. Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi kembali arah kebijakan fiskal agar tidak hanya fokus memenuhi janji politik, tetapi memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. (riki/sukadana)
Baca juga :
• Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi
• Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp40 Triliun per Juli
• Potensi Pajak Badung Jadi 42.294, Potensi Pajak Baru 19.829