Search

Home / Aktual / Ekonomi

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp40 Triliun per Juli

Nyoman Sukadana   |    02 September 2025    |   16:46:00 WITA

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp40 Triliun per Juli
Ilustrasi transaksi digital. (podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif. Hingga 31 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan senilai Rp40,02 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp31,06 triliun atau sekitar 77,6 persen.

Dosen Departemen Akuntansi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, menilai capaian tersebut mencerminkan peran signifikan ekonomi digital dalam mendukung pendapatan negara. Menurutnya, prospek pajak digital akan terus tumbuh seiring meningkatnya transaksi daring di Indonesia.

“Basis digital akan terus berkembang dan memberi ruang tambahan bagi penerimaan negara. Strategi ke depan perlu diarahkan pada perluasan basis pemungut PPN PMSE sekaligus integrasi pajak digital ke sistem perpajakan nasional yang lebih luas,” ujar Rijadh melalui keterangan pers, Selasa (2/9/2025).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan baru mencapai 45 persen dari target hingga pertengahan Agustus 2025. Pertumbuhan PPN PMSE menunjukkan konsumsi digital masih meningkat, sejalan dengan proyeksi Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan menembus 110 miliar dolar AS tahun ini.

Rijadh juga menyoroti pentingnya digitalisasi sistem perpajakan. Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) dinilai mampu membuat administrasi lebih efisien sekaligus membuka akses data yang lebih luas. Dengan analitika big data, otoritas pajak bisa mengidentifikasi pola transaksi serta potensi risiko dengan lebih akurat.

“Coretax memiliki posisi esensial dalam memastikan penerapan PPN PMSE lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.

Selain e-commerce, pemerintah kini memperluas basis pajak digital ke sektor fintech, aset kripto, hingga layanan digital lain. Regulasi terbaru, seperti PMK 37/2025 dan PMK 50/2025 untuk pajak kripto, menjadi bukti komitmen pemerintah memperkuat penerimaan negara dari ekonomi digital.

Rijadh menegaskan pajak digital penting bagi keberlanjutan fiskal tanpa harus menaikkan tarif. Dengan desain sederhana, transparan, dan adil, basis penerimaan negara bisa diperluas sekaligus menjaga kesetaraan antara usaha besar, UMKM, maupun pelaku digital.

“Pajak digital memperluas basis penerimaan negara, menjaga keadilan fiskal, dan memastikan ruang fiskal tetap kuat untuk pembiayaan pembangunan,” pungkasnya.

(riki/sukadana)

Baca juga :
  • Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi
  • Ekonom Ingatkan Risiko di Balik Target Pajak 2026
  • Potensi Pajak Badung Jadi 42.294, Potensi Pajak Baru 19.829