Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Sembilan Pendemo di Bali Jadi Tersangka

Oleh Podiumnews • 02 September 2025 • 20:21:00 WITA

Sembilan Pendemo di Bali Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy. Foto/hes

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Setelah membebaskan ratusan pendemo yang berbuat onar di depan Polda Bali dan Kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025), penyidik Ditreskrimum Polda Bali akhirnya menetapkan 9 pendemo sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan pelanggaran hukum dari mulai pelemparan, penjarahan, membawa bom molotov hingga menganiaya polisi.

TONTON VIDEONYA: Resep Mudah Membuat Brudel Marmer Cake yang Pastinya Enaaaak Banget

Kesembilan pendemo itu masing-masing MRFS (18), MFH (18), ASD (18), MT (24), INRT (18), IKM (19) dan IPBSD (18). Kemudian ATP (20) dan FIN (20).

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy mengatakan, dari aksi demo di dua lokasi itu pihaknya telah mengamankan 169 demonstran. Rinciannya, 50 orang berasal dari Bali, dan 119 dari luar Bali.

Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 160 orang, termasuk 38 anak di bawah umur telah dipulangkan dalam tujuh kloter. Sedangkan sisanya 9 orang naik status menjadi penyidikan.

"Jadi, ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ungkapnya ke awak media, Selasa (2/9/2025).

Kesembilan pendemo itu melakukan berbagai pelanggaran hukum, terkait kerusuhan yang terjadi, Sabtu (30/8/2025).

Tersangka MRFS asal Denpasar dan MFH asal Kediri, Tabanan diduga membawa bom molotov saat unjuk rasa di Jalan Raya Puputan, Renon, sekitar pukul 21.30 Wita.

Keduanya melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Bis KUHP tentang tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Berikutnya, ASD, MT, INRT, IKM, IPBSD diduga mengeroyok seorang anggota Polri inisial Aiptu I Wayan HA.

Bermula ketika Aiptu I Wayan HA mengendarai truk logistik Polri menuju Gedung DPRD Provinsi Bali di Renon, Sabtu (30/8/2025) sekitar 16.15 Wita.

Korban hendak membawa logistik kelengkapan personel yang berjaga di sana.

Namun, saat ia hendak memasuki gedung, gerbang Kantor DPRD Bali lama tidak dibukakan. Nahas, truk yang dikendarainya langsung diserang oleh demonstran.

Para pengunjuk rasa melempari kendaraan korban dengan paving block, sampai korban tidak sadarkan diri di dalam. Sedangkan kendaraan truk juga dirusak.

Korban dibantu oleh anggota Brimob Polda Bali dibawa ke Rumah Sakit Bross Denpasar.

Akibat kejadian, korban mengalami luka terbuka pada bagian mata kiri, retak tulang pipi dan dirujuk ke Rumah Sakit Prof Dr IGNG Ngoerah.

Sementara peran masing-masing pelaku, MT asal Negara, Jembrana, menjarah tameng, masker gas air mata polri pada truk logistik milik Sat Samapta.

Lalu, pelajar/mahasiswa ASD asal Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, melempari truk logistik, meneriaki "Polisi anj**g acab 1213”, menaiki kap mesin truk, dan menginjak-injak kaca kendaraan tersebut.

Pelajar/mahasiswa berinisial INRT, asal Baha, Mengwi, berperan melempari truk, menjarah tongkat dan body pes/rompi Polri.

Pelajar/mahasiswa berinisial IKM asal Tembuku, Bangli, berperan menjarah tongkat, serta helm pada truk.

Pelajar/mahasiswa berinisial IPBSD, asal Ubung Kaja, berperan berteriak "Polisi anj**g", mengambil dua tongkat T Polri dalam truk.

Berikutnya, ATP, asal Simalungun, Sumatera Utara, diduga mencuri gas air mata milik petugas.

Sehingga, ia diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke-2e KUHP pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Raya Puputan, Renon.

Sedangkan FIN asal Dauh Puri Kaja, diproses hukum atas dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan oleh pemuda yang bekerja sebagai ojek online ini di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (30/8/2025) pukul 15.40 Wita.

(hes/k.turnip)