DPRD Klungkung Teken Kesepakatan Awal RPJMD 2025–2029
SEMARAPURA, PODIUMNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klungkung Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Klungkung, Kamis (17/4/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom.
Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Klungkung, I Made Satria, dan Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom, yang menandai dimulainya tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.
Bupati Klungkung, I Made Satria, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD merupakan amanat dari Pasal 49 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen ini menjadi bagian integral dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru menuju Klungkung Mahotama (Maju, Harmonis, Tentram, dan Makmur),” ujar Bupati Satria di hadapan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua Komisi dan Fraksi DPRD, Kepala OPD, serta perwakilan instansi vertikal dan BUMD.
Untuk mewujudkan visi besar tersebut, Bupati Satria mengungkapkan bahwa telah dirumuskan 20 misi pembangunan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penguatan sektor pertanian, layanan pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan SDM, pelestarian budaya, penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.
Bupati juga menegaskan bahwa Rancangan Awal RPJMD ini telah disusun dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah 2025–2029. Penyesuaian tersebut meliputi penyempurnaan redaksional, penajaman indikator capaian, serta penguatan keterkaitan antara tujuan dan sasaran pembangunan.
Enam tujuan utama pembangunan daerah periode 2025–2029 adalah:
-
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
-
Meningkatkan infrastruktur dan konektivitas
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
-
Meningkatkan tata kelola pemerintahan
-
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
-
Mengembangkan pariwisata dan budaya
Sementara sembilan sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan mencakup peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan, pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik yang prima, optimalisasi pengelolaan sampah, serta peningkatan potensi wisata dan pelestarian budaya.
Dengan disepakatinya Rancangan Awal RPJMD ini, Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis kearifan lokal menuju Klungkung Mahotama.
(adi/sukadana)