Podiumnews.com / Aktual / Politik

Ketua DPRD Klungkung Soroti Kekurangan Guru di Nusa Penida

Oleh Podiumnews • 26 Mei 2025 • 15:41:00 WITA

Ketua DPRD Klungkung Soroti Kekurangan Guru di Nusa Penida
Ketua DPRD Klungkung A.A. Gde Anom. (DPRD Klungkung)

SEMARAPURA, PODIUMNEWS.com – Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menyoroti persoalan kekurangan tenaga pengajar yang masih terjadi di Kabupaten Klungkung, khususnya di Kecamatan Nusa Penida. Menurutnya, kondisi ini perlu segera dicarikan solusi agar tidak menghambat proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.

“Memang saat ini Kabupaten Klungkung mengalami kekurangan guru, terutama di wilayah Nusa Penida. Mudah-mudahan, guru yang direkrut melalui PPPK nantinya bisa mengisi kekosongan tersebut,” ujar Gung Anom, Senin (26/5/2025).

Ia berharap, perekrutan guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjadi solusi nyata. Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Klungkung agar lebih aktif mengusulkan formasi guru ke pemerintah pusat sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Kedepan, kami sarankan Pemkab Klungkung agar mengajukan formasi guru secara maksimal ke pusat, sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Selain menyoroti rekrutmen PPPK, Gung Anom juga menyinggung keberadaan guru pengabdi yang selama ini diandalkan untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar. Ia menilai, meski berperan penting, kesejahteraan guru pengabdi masih belum terjamin, terlebih setelah pemerintah menutup rekrutmen tenaga kontrak.

“Selama ini pemerintah masih mengandalkan guru pengabdi. Namun kesejahteraan mereka belum terjamin. Ini yang menjadi kendala, apalagi sekarang tidak ada lagi lowongan tenaga kontrak dari pemerintah,” jelasnya.

Guru pengabdi, lanjutnya, biasanya ditempatkan secara sukarela oleh kepala sekolah. DPRD Klungkung pun pernah membahas persoalan ini untuk mencari dasar hukum yang memungkinkan pemerintah memberikan insentif atau uang jasa bagi para guru pengabdi.

“Kami sudah pernah membicarakan hal ini. Harus ada dasar hukum agar guru pengabdi bisa mendapatkan uang jasa selama masa pengabdian mereka,” tandasnya.

(adi/sukadana)