Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Klungkung Dorong Penataan Regulasi Daerah Berkesinambungan

Oleh Podiumnews • 02 Juni 2025 • 22:09:00 WITA

DPRD Klungkung Dorong Penataan Regulasi Daerah Berkesinambungan
DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (2/6/2025), bertempat di ruang sidang DPRD Klungkung.

SEMARAPURA, PODIUMNEWS.com - DPRD Kabupaten Klungkung menegaskan fungsi legislasi sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan aturan nasional. Hal ini mencuat dalam rapat paripurna, Senin (2/6/2025), yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan perda lama yang sudah tidak relevan.

Dalam pandangan umum fraksi, mayoritas anggota dewan menyatakan menerima urgensi pencabutan tiga perda lawas tersebut. Fraksi Nasional Solidaritas menilai langkah ini penting untuk mendorong tertib administrasi kependudukan, sekaligus memastikan pelayanan publik bebas dari pungutan liar.

Fraksi Gerindra dan sejumlah anggota lain juga menekankan pentingnya inovasi untuk menggali potensi pendapatan daerah baru, menyusul hilangnya sumber penerimaan dari bea leges. Sementara itu, Fraksi Hanura memberikan catatan kritis dengan mempertanyakan urgensi pencabutan yang baru dilakukan saat ini, meski regulasi nasional terkait sudah berlaku cukup lama.

“Jika substansi perda sudah bertentangan dengan undang-undang, maka secara hukum sebenarnya batal demi hukum. Namun untuk kepastian yuridis, pencabutan formal tetap perlu dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujar I Komang Krisna Natawaisnawa dari Fraksi Hanura.

Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menegaskan, DPRD akan selalu terbuka terhadap masukan fraksi. Baginya, pencabutan perda lawas bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab legislasi agar produk hukum daerah benar-benar berkualitas.

“Prinsipnya, DPRD ingin memastikan regulasi yang berlaku di Klungkung sejalan dengan hukum nasional dan memberi kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria dalam sambutannya menjelaskan bahwa pencabutan perda dilakukan karena dasar hukumnya telah dicabut dan substansinya tidak lagi relevan.

Tiga perda yang dicabut meliputi:

  1. Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges

  2. Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati

  3. Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa

Menurut Bupati Satria, Perda tentang Bea Leges sudah tidak sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini digantikan UU Nomor 1 Tahun 2022. Sedangkan Perda Biaya Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 yang mewajibkan pengurusan dokumen kependudukan gratis.

“Ini adalah bagian dari penataan regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” tegas Satria.

Dengan pencabutan ini, DPRD Klungkung bersama Pemkab berkomitmen melahirkan produk hukum yang adaptif, berkualitas, dan tidak tumpang tindih, demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(adi/sukadana)