Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bule Mabuk Tabrakan Diri Jalani Persidangan Awal

Oleh Podiumnews • 17 Oktober 2019 • 12:20:37 WITA

Bule Mabuk Tabrakan Diri Jalani Persidangan Awal
Terdakwa Nicholas Carr (29) asal Australia menjalani persidangan di PN Denpasar atas tuduhan tindak kekerasan, Kamis (17/10).

BADUNG, PODIUMNEWS com - Terdakwa asal Australia bernama Nicholas Carr (29) yang sempat viral di media sosial lantaran ulahnya yang diduga mabuk dan menendang sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sunset Road Kuta, Badung, baru disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10).

Akibat ulahnya itu, seorang pengendara skutik terjungkal dan mengalami cidera berat. Terdakwa yang sebagai turis itu, dinilai telah merusak citra pariwisata di Bali dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Drs.Sobandi,SH.MH diterangkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa I Made Gede Bamax,SH.MH bahwa saat kejadian sekitar pukul 05.30 Wita, Kamis 10 Agustus dimana terdakwa yang diduga dalam kondisi mabuk berlari ketengah jalan.

Terdakwa saat itu menendang korban I Wayan Wirawan (23) yang mengendarai sepeda motor merek Vespa warna abu-abu Nomor Polisi DK-3928-FAU.

"Tendangan terdakwa mengenai pinggang korban sebalah kiri yang mengakibatkan korban terjatuh," sebut Jaksa dari Kejari Badung.

Akibat kejadian itu, korban yang tersungkur di jalanan mengalami luka dan lebam pada bagian pinggang, luka lecet pada lengan kanan dan jari tangan kiri, serta sepeda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengerusakan di Cirkle K depan Hotel Pave. Serta melakukan pengrusakan kaca jendela restauran Wahaha. Ulahnya meresahkan karena menabrakkan diri ke sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.

Saat terdakwa menabrakkan diri pada mobil yang melintas hingga terpental barulah berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk perawatan karena mengalami luka-luka.

Terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU, tidak dibantah terdakwa yang sebelumnya menginap di Pelangi Bali Hotel, Seminyak. Pihak JPU akhirnya melanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi. (JRK/PDN)