Search

Home / Aktual / Politik

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pemerintah Dorong Segera Disahkan

Podiumnews   |    08 September 2025    |   21:48:00 WITA

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pemerintah Dorong Segera Disahkan
Ilustrasi perampasan aset koruptor, menggambarkan penyitaan rumah mewah, kendaraan, dan uang negara sebagai simbol penegakan hukum tegas. (podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Pemerintah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama diajukan. RUU tersebut kini sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah siap kapan saja untuk membahas rancangan ini bersama DPR. “Dari sisi pemerintah, kami siap membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (8/9/2025).

Yusril mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2023, namun hingga kini belum juga dibahas oleh DPR. Presiden Prabowo disebut telah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar segera menindaklanjuti pembahasan tersebut.

Menko Kumham menambahkan bahwa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengikuti rapat perubahan Prolegnas di DPR dan berhasil memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas 2025–2026. “Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” kata Yusril.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyatakan DPR tidak menutup kemungkinan mengambil alih usul inisiatif atas RUU ini. Menurutnya, mekanisme tersebut bisa dilakukan dengan menyusun draf baru serta menggelar rapat dengar pendapat umum bersama para ahli hukum, pakar ekonomi, dan pihak terkait.

RUU Perampasan Aset dipandang penting sebagai instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Melalui aturan ini, aset yang diperoleh dari tindak kejahatan dapat disita dan dikelola negara meskipun pelaku belum dijatuhi hukuman pidana.

Pemerintah berharap pembahasan RUU ini tidak lagi berlarut-larut, mengingat urgensinya bagi penguatan sistem hukum nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.

(riki/sukadana)

Baca juga :
  • Kecam Israel, Dubes RI dan Negara-negara OKI di Rumania Gelar Aksi Solidaritas
  • DPR Ingatkan Penanganan Kasus Ferry Irwandi Harus Proporsional
  • Tuduhan Makar Tanpa Bukti Bisa Jadi Legitimasi Represi