DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dua warga negara asing asal Inggris yakni KG (26) dan PE (48) berhasil ditangkap tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terkait penyelundupan kokain seberat 1.321 gram. Kedua kaki tangan jaringan narkoba international itu berencana akan mengedarkan narkoba tersebut di Bali. VIDEO: Resep Mudah Membuat Brudel Marmer Cake yang Pastinya Enaaaak Banget Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudi Ahmad Sudrajat S.I.K., MH., didampingi Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Raden Fadjar Donny Tjahyadi, mengatakan, kedua WNA asal Inggris tersebut merupakan jaringan narkoba Spanyol-Bali. Kali pertama ditangkap adalah pelaku KG. Ia tiba di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 20.30 Wita. Petugas mencurigai KG yang akan melewati pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray. Barang bawaannya pun diperiksa. "Dari hasil pemeriksaan barang bawaan pelaku KG, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 1.321 gram netto," ujarnya, Selasa (9/9/2025). Dari interogasi KG, yang bersangkutan ngaku disuruh oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas berisi kokain tersebut dari Barcelona-Spanyol ke Bali. Rencananya setiba di Bali, narkoba tersebut akan diambil oleh PE. "Setiba di Bali kemudian diserahkan kepada seseorang di vila yang telah di-booking atau disewa oleh pelaku," terang jenderal bintang satu di pundak ini. Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP untuk melakukan pengembangan. Petugas kemudian memancing pelaku PE untuk datang menemui KG di Vila Anginsepoi di Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi, Badung, kamar nomor 102, Kamis (4/9/2025) sekira pukul 02.30 Wita. "Jadi, datanglah seorang laki-laki berinisial PE diketahui asal Inggris. Ia datang menemui KG untuk mengambil tas yang di dalamnya terdapat narkotika jenis kokain atas suruhan Santos," imbuhnya. Akhirnya, petugas gabungan meringkus PE tanpa perlawanan. Dari tangannya juga disita barang bukti kokain seberat 1,321 gram. Tim kemudian mengkonfrontir keterangan dua pelaku setelah ditangkap. Dalam pengakuan kedua jaringan narkoba international tersebut, mereka mengaku sempat bertemu di Barcelona-Spanyol, sekitar seminggu sebelumnya. "Mereka mengaku dikenalkan oleh Santos yang saat ini masih dikejar. Santos sudah masuk Daftar Pencaharian Orang atau DPO," bebernya. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Polisi Ringkus Pencuri 5 Iphone di Apartemen Denpasar
• Pemkab dan Polres Badung Gelar Simulasi Aksi Massa
• Denpasar dan Kanwil Kemenkum Bali Bersinergi Program Hukum