Search

Home / Aktual / Hukum

Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Ojol Affan Kurniawan

Podiumnews   |    09 September 2025    |   21:33:00 WITA

Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Ojol Affan Kurniawan
ILUSTRASI: Palu hakim di ruang sidang, simbol keadilan dan penegakan hukum yang tegas dalam proses peradilan terhadap aparat tidak profesional. (podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Pemerintah memastikan kasus meninggalnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya pada aksi unjuk rasa di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, 28 Agustus lalu, akan diproses ke ranah pidana.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan dua anggota Brimob yang terbukti tidak profesional dalam peristiwa itu akan diseret ke peradilan umum. “Dari rapat ini sudah diterima laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” kata Yusril melalui siaran pers, Senin (8/9/2025).

Ia menjelaskan, jenis tindak pidana yang dikenakan masih menunggu hasil penyidikan, termasuk kemungkinan pasal kesengajaan yang mengakibatkan kematian orang lain. Pemerintah, menurutnya, tidak akan memberi ruang bagi aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan.

Sebelumnya, tujuh anggota Brimob telah menjalani sidang etik terkait peristiwa tersebut. Hasilnya, dua orang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yakni Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae. “Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” tegas Yusril.

Selain menindak dua anggota Brimob, pemerintah melalui Kapolri juga meminta Polda di berbagai daerah menindak aparat yang melakukan tindakan berlebihan saat mengatasi demonstrasi massa. “Masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada masyarakat yang bersalah, tetapi juga terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” ujar Yusril.

Kasus Affan Kurniawan menjadi sorotan publik karena memperlihatkan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat keamanan dalam menangani unjuk rasa. Dengan kepastian proses hukum ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keadilan tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga memastikan aparat bertanggung jawab atas tindakannya.

(riki/sukadana)

Baca juga :
  • Denpasar dan Kanwil Kemenkum Bali Bersinergi Program Hukum
  • Badung dan Kanwil Kemenkum Bali Tingkatkan Pelayanan Hukum
  • Bupati Tabanan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri