Tilep Uang Perusahaan, Wanita Asal Menado Dituntut 1.5 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Leila Natalia Tumewu (41) wanita asal Gorontalo ini terus mengenakan masker untuk menghindari bidikan foto wartawan. Pemilik rambut sebahu itu di PN Denpasar, telah dituntut JPU selama 1,5 tahun.
Jaksa Ika Lusiana Fatmawati,SH di hadapan Hakim Ketua I Wayan Kawisada,SH.MH, menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan perusahaan dalam hal ini PT Makmur Bersama Sejatera yang kerugiannya mencapai Rp17.725.000. menuntut terdakwa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," sebut Jaksa.
Dibeberkan Jaksa bahwa terdakwa oleh pihak PT Makmur Bersama Sejahtera diberi kepercayaan sebagai supervisor untuk wilayah Bali terhutung sejak 5 Januari 2105.
Dimana soal penghitungan atau menghitung penjualan dan pembayaran gaji kepada para sales yang dibawahinya ditugaskan kepada terdakwa.
Atas pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah tergantung dari besar kecilnya penjualan sales yang bergerak di bidang agency Indohome.
Dalam perjalannya sebagai supervisor, terdakwa malah menyalahgunakan jabatan yang diberikan oleh perusahaan. Pada 10 Oktober Agustus 2018, terdakwa mengirim email pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang dibawahinya.
Besarnya pengajuan gaji Rp81.345.000 kepada kepada saksi Jong Penarti selaku komisaris PT Makmur Bersama Sejahtera.
"Dari total Rp81.450.000, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp8.600.000," beber JPU.
Atas pengajuan itu, masih dalam dakwaan, pihak perusahaan mentrasnfer secara bertahap ke rekening atas nama terdakwa, yakni pada tanggal 1 Sepetember 2018 sebesar Rp46.500.000 dan 13 Oktober 2018 sebesar Rp34.845.000.
Seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 sesuai dengan data yang diterima terdakwa yakni Rp63.620.000.
"Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Makmur Bersama Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp17.725.000," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. (JRK/PDN)