Mahendra Jaya: Mutasi Kepala SMPN 1 Langgar Aturan
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) menjatuhkan sanksi tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan. Keputusan ini diambil setelah tim pemeriksa menyimpulkan bahwa mutasi jabatan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ariansyah, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan bahwa tindakan Arlan dalam memberhentikan Roni melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penjelasan sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, mekanisme mutasi yang ditempuh tidak memenuhi prosedur yang semestinya.
“Mutasi jabatan Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai aturan yang berlaku. Proses yang dilakukan Wali Kota Arlan dinilai menyalahi prosedur sehingga dijatuhi sanksi tertulis,” ujar Mahendra Jaya usai pemeriksaan intensif selama delapan jam di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini bermula dari insiden di lingkungan sekolah. Roni Ariansyah bersama seorang satpam menegur anak Wali Kota Prabumulih yang membawa mobil pribadi ke area sekolah. Tidak lama setelah peristiwa itu, Arlan mencopot jabatan Roni dan memutasi posisinya.
Langkah tersebut menuai kritik luas dari publik. Media massa dan warganet menyoroti keputusan sepihak yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan aturan pendidikan. Sorotan itu mendorong Kemendagri mengambil langkah pemeriksaan terhadap Wali Kota Arlan.
Mahendra Jaya menjelaskan, setiap mutasi jabatan di lingkungan pendidikan harus berlandaskan peraturan resmi serta mekanisme yang transparan. “Aturan sudah jelas. Kepala sekolah tidak bisa dimutasi hanya karena pertimbangan pribadi atau kepentingan politik. Ada prosedur hukum yang wajib ditaati,” katanya.
Dalam pemeriksaan yang juga dihadiri Roni Ariansyah, Arlan akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan telah membatalkan keputusan mutasi tersebut. “Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih, atas keputusan yang tidak tepat ini. Saya berjanji akan lebih berhati-hati ke depan,” ucap Arlan.
Roni Ariansyah menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengaku lega setelah dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih. “Masalah ini sudah selesai. Saya akan kembali melaksanakan tugas mendidik dan membina siswa seperti biasa,” ujarnya.
Kemendagri berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan. Menurut Mahendra Jaya, mekanisme mutasi harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. “Kami ingin menegaskan, aturan dibuat untuk ditaati. Jangan sampai jabatan publik digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dengan sanksi tertulis tersebut, Itjen Kemendagri menutup pemeriksaan kasus ini. Namun, publik menilai langkah ini menjadi peringatan keras agar pejabat daerah tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan, terlebih yang menyangkut nasib aparatur pendidikan dan masa depan sekolah.
(riki/sukadana)