Kasus Pekerja Migran Bermasalah Capai 67 Ribu di 2024
JAKARTA, PODIUMNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh prosedur resmi dan menghindari jalur ilegal. Peringatan ini menyusul maraknya pekerja migran asal Indonesia yang tertangkap otoritas negara tujuan, termasuk di Amerika Serikat.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, menegaskan bahwa jalur ilegal seringkali terlihat mudah di awal, tetapi justru menyulitkan saat pekerja sudah berada di luar negeri. “Jalan-jalan ilegal yang justru terlihat mudah di depan tapi akhirnya kemudian menemukan masalah di luar negeri yang tujuannya ingin mencapai kesejahteraan, justru malah mendapatkan masalah,” ujar Judha dalam Roundtable Decision bertema Penguatan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menunjukkan pekerja migran ilegal jauh lebih rentan bermasalah, dengan proporsi lebih dari 90 persen kasus. Kemlu mencatat adanya lonjakan signifikan kasus pekerja migran. Pada 2021 tercatat 29 ribu kasus, angka ini naik menjadi 35 ribu kasus pada 2023. Sepanjang 2024, jumlah kasus melonjak drastis hingga 67 ribu.
Judha menekankan mayoritas kasus itu sebetulnya dapat dicegah sejak awal. “Proses pelindungan dilakukan sebelum, selama, dan sesudah. Utamanya justru sebelum keberangkatan. Mayoritas 67 ribu kasus tahun lalu bisa dicegah sejak di hulu,” katanya.
Salah satu fenomena yang mencuat adalah penipuan berkedok pekerjaan melalui online scam. Kasus ini melonjak tajam, terutama di Kamboja. Dari hanya 15 kasus pada 2020, angka itu meledak menjadi lebih dari 4.000 sepanjang 2024. Fenomena serupa juga merebak di Vietnam, Filipina, Malaysia, Thailand, Myanmar, dan Laos.
“Dari total hingga tahun ini ada 10 ribu kasus online scam yang kami hadapi. Tidak ada satupun korban yang menandatangani kontrak di dalam negeri. Harusnya kita kritis kalau ditawari kerja jauh dari keluarga tetapi kontraknya tidak ada di Indonesia,” tegas Judha.
Kemlu berharap riset data ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati. Judha menegaskan, keberangkatan secara legal adalah kunci utama pelindungan. Dengan cara ini, pekerja migran akan memiliki perlindungan hukum dan akses bantuan resmi bila terjadi masalah di luar negeri.
Selain itu, Kemlu mendorong sinergi dengan kementerian terkait, lembaga penegak hukum, hingga pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi publik. “Kami ingin masyarakat tidak tergoda iming-iming jalur cepat yang justru berisiko. Ke depan, kampanye literasi migrasi aman harus semakin diperluas,” tutup Judha.
(riki/sukadana)