Aniaya Perempuan di Kuta Bali, MJ Ditangkap Polisi
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial BA (47) di sebuah kamar kos di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, Kamis (11/12/2025) siang. Pelaku berinisial MJ (47) asal Bekasi, Jawa Barat itu berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk Jembrana.
"Pelaku berhasil kami tangkap saat akan kabur lewat jalur darat melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana," ujar Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, Jumat (19/12/2025).
Dijelaskan Kompol Agus, korban BA melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya di sebuah kamar kos wilayah Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Korban mengaku dipukul pelaku menggunakan tangan kosong serta sebuah teko pemanas air.
"Dalam laporan, keduanya memang sering berantem, namun saat itu, tindakan penganiayaan dari pelaku melebihi dari sebelumnya. Dan setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," ucap Kapolsek.
Dari insiden tersebut, korban mengalami memar pada bahu, bengkak pada bagian mata, serta benjolan pada kepala bagian belakang. Sementara itu, saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujarnya.
(hes/k.turnip)