Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polresta Denpasar Kembali Ciduk 6 Residivis Narkoba

Oleh Kander Turnip • 23 September 2025 • 19:15:00 WITA

Polresta Denpasar Kembali Ciduk 6 Residivis Narkoba
Tersangka pengedar narkoba yang diungkap personel Satresnarkoba Polresta Denpasar, baru-baru ini. Foto/hes

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sepanjang Agustus 2025, personel Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 23 kasus narkoba dengan jumlah 26 tersangka, yang terdiri dari 23 pengedar dan 3 pemakai. Dari puluhan pelaku narkoba tersebut, ada 6 orang yang berstatus residivis. 
 
Puluhan pelaku narkoba ini ditangkap karena menyimpan, membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu, ganja dan ribuan pil ekstasi. 
 
"Dari 26 pelaku kami amankan 284,74 gram SS (sabu-sabu), 3,69 gram ganja, serta 648 butir ekstasi dengan total berat 262,3 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris Polisi M. Akbar Ekaputra Samosir, Selasa (23/9/2025). 
 
Menurutnya, kasus yang menonjol dalam pengungkapan itu yakni penangkapan 6 orang residivis kasus yang sama. Mereka yakni Ridho Pratama Syahputra (kasus 2018), Ivan Hendra Wijaya (2019), Yongky Hardiansyah (2019), Putu Agus Priyajaya (2017), K.M. Sahrizal Jabar (2016), dan Josua Pandapotan Sianturi (2017).
 
Ditegaskannya, para pelaku residivis ini baru bebas beberapa tahun terakhir, dan kembali tertangkap terkait narkoba. Polisi berkoordinasi dengan pihak lapas apakah para pelaku ini terhubung dengan jaringan napi lapas. "Jadi, kami sudah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menelusuri apakah ada keterhubungan dengan jaringan napi,” imbuhmya. 
 
Dikatakannya, pola peredaran yang digunakan mayoritas tersangka masih sama, yakni sistem tempel atau mengambil paket narkoba di titik tertentu sesuai instruksi bandar. 
 
“Kami mencatat, peredaran kali ini menyasar lokasi-lokasi acak yang sulit diprediksi. Barang bukti diduga kuat dipasarkan di kawasan hiburan malam Denpasar dan Badung,” bebernya. 
 
Kini, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. 
 
(hes/k.turnip)