Search

Home / Aktual / Hukum

Regulasi Klungkung Harus Selaras dengan Ketentuan Nasional

Kander Turnip   |    23 September 2025    |   22:41:00 WITA

Regulasi Klungkung Harus Selaras dengan Ketentuan Nasional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Klungkung, Selasa (23/9/2025) di Ruang Dharmawangsa. Foto/Humas kanwil kemenkum

 

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Klungkung, Selasa (23/9/2025) di Ruang Dharmawangsa.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dengan tujuan melakukan harmonisasi terhadap 1 Ranperda dan 2 Raperbup, yakni:
- Ranperda Kabupaten Klungkung tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
- Raperbup tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan Pihak Lain.
- Raperbup tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam arahannya, Mustiqo menekankan pentingnya keterlibatan Kanwil sejak tahap awal penyusunan, mulai dari konsep, draf, hingga naskah akademik, agar proses harmonisasi berjalan lebih efektif dan substansi peraturan dapat dikaji secara menyeluruh.

"Penyusunan peraturan adalah proses dinamis yang wajar apabila terdapat koreksi maupun penyesuaian. Dengan keterlibatan sejak awal, proses harmonisasi akan lebih cepat, tepat, dan substansi peraturan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain membahas rancangan peraturan, Mustiqo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung karena program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) telah terealisasi 100% di wilayah tersebut. Untuk memperkuat keberlanjutan program, Kanwil akan melakukan inventarisasi data Posbankum/Posyankumhamdes melalui penyuluh hukum dan mendorong pembentukan Surat Keputusan (SK) tentang Posyankumhamdes serta SK Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Klungkung memaparkan latar belakang masing-masing rancangan:
- Raperbup tentang Disiplin PPPK disusun untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dengan penyesuaian terhadap karakteristik daerah.
- Ranperda tentang Ketertiban Umum disusun agar sejalan dengan perkembangan situasi terkini dan harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Raperbup tentang Tata Cara Kerja Sama BLUD dengan Pihak Lain disesuaikan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, menggantikan Perbup sebelumnya yang sudah tidak relevan.

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, terdapat beberapa poin penting:
- Raperbup Disiplin PPPK: Secara substansi dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, namun masih memerlukan perbaikan teknis, khususnya pada lampiran.
- Raperbup Tata Cara Kerja Sama BLUD dengan Pihak Lain: Masih memerlukan penyempurnaan baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan.
- Ranperda Ketertiban Umum: Dalam rapat ini, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dikembalikan untuk dilakukan rekonstruksi. Hal ini dikarenakan ditemukan kekeliruan pengaturan substansi yang harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2029 terkait pengaturan substansi dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pihak Bagian Hukum Setda Kabupaten Klungkung menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi tersebut dan melakukan revisi sebagaimana direkomendasikan oleh Kemenkum Bali.

Rapat ditutup oleh I Kadek Setiawan, Ketua Tim Pokja 3, dengan kesepakatan bahwa masukan dari Kanwil akan diakomodasi dalam penyempurnaan draf Ranperda dan Raperbup sebelum memasuki tahap berikutnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Klungkung.

(k.turnip)

Baca juga :
  • Polresta Denpasar Gelar Pasukan Libatkan Ratusan Pacalang
  • RSUP Prof Ngoerah Bantah Jual Beli Jantung WNA Australia
  • Paruman Desa Adat Bugbug Ricuh, Korban Lapor ke Polda Bali