Search

Home / Aktual / Hukum

RSUP Prof Ngoerah Bantah Jual Beli Jantung WNA Australia

Kander Turnip   |    24 September 2025    |   20:49:00 WITA

RSUP Prof Ngoerah Bantah Jual Beli Jantung WNA Australia
Ilustrasi jenazah yang diautopsi. Foto/web

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Isu jual beli organ jantung warga Australia, Byron James Dumschat di Bali, dibantah Tim Medis RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar. Pihak rumah sakit mengklaim bahwa proses autopsi Byron sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan organ jantung sudah dikembalikan kepada pihak keluarga, pada Juli 2025 lalu.

Direktur Medik dan Keperawatan RS Prof. Ngoerah Sanglah dr. I Made Darmajaya mengatakan, proses autopsi forensik Byron James Dumschat dilaksanakan pada 4 Juni 2025 atas permintaan penyidik Polsek Kuta Utara. Byron sebelumnya ditemukan tewas di sebuah vila di wilayah Pererenan, Badung, pada 26 Mei 2025.

Selama proses autopsi dilaksanakan sudah sesuai SOP. Tim medis mengambil sampel organ jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan atau patologi anatomi serta analisis toksikologi bila ada indikasi.

"Organ atau sampel organ atau sampel jaringan atau cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi ataupun visum et repertum," ungkap dr. I Made Darmajaya didampingi Kepala Instalasi Forensik dr. Kunthi Yulianti kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Ditegaskanya, dalam kasus kasus tertentu, jantung memang perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat kelainan jantung tidaklah mudah. Mengeraskan atau fikasi jaringan utuh memerlukan waktu lebih panjang daripada sampel organ.

"Proses tersebut berlanjut hingga organ atau sampel organ dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis. Prosesnya memerlukan waktu sekitar sebulan. Akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahap pemeriksaan forensik," bebernya.

Senada disampaikan dr. Kunthi Yulianti, jantung Byron James sudah dikembalikan setelah pemeriksaan selesai. Repatriasi (pengembalian jantung) dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia. "Ini karena waktu lebih panjang yang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan sebagai syarat dalam pemeriksaan patologi anatomi," urai dr. Kunthi.

Bagian lain, pihak Kedokteran Forensik juga sudah menjelaskan hal itu ke keluarga Byron James Dumschat dan pihak Konsulat. Bahkan, organ jantung Bryan sudah dikembalikan ke orangtuanya di Australia.

"Pihak keluarga dan Konsulat sudah memahami bahwa selesai pemeriksaan kami segera mengembalikan organ jantung tersebut ke keluarga melalui pihak ketiga yang mengurus jenazah. Sebenarnya, persoalan ini sudah selesai sekitar akhir Juli 2025. Intinya kami sudah bekerja sesuai SOP," ujarnya.

Keterangan tambahan, dr. I Made Darmajaya membantah tegas adanya isu yang berkembang di masyarakat terkait praktik jual beli organ manusia, khususnya jantung. "Isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan autopsi terhadap BJD (Byron). Jantungnya sudah dikembalikan ke Australia dan sudah diselesaikan dengan baik," katanya.

(hes/k.turnip)

 

Baca juga :
  • Polresta Denpasar Gelar Pasukan Libatkan Ratusan Pacalang
  • Regulasi Klungkung Harus Selaras dengan Ketentuan Nasional
  • Paruman Desa Adat Bugbug Ricuh, Korban Lapor ke Polda Bali