Search

Home / Aktual / Hukum

Polda Bali Ungkap Kasus Obat-obatan Ilegal, Nilainya Rp2 Miliar

Kander Turnip   |    25 September 2025    |   20:22:00 WITA

Polda Bali Ungkap Kasus Obat-obatan Ilegal, Nilainya Rp2 Miliar
Direktorat Narkoba Polda Bali membongkar praktik jual beli obat-obatan tidak berizin atau ilegal di tiga lokasi di wilayah Denpasar, Bali, Minggu (14/9/2025). Foto/hes

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Direktorat Narkoba Polda Bali membongkar praktik jual beli obat-obatan tidak berizin atau ilegal di tiga lokasi di wilayah Denpasar, Bali, Minggu (14/9/2025). Selain mengamankan obat-obatan yang nilainya hampir Rp2 miliar, polisi juga meringkus dua pelakunya, AR (41) asal Lombok dan S (46) asal Bangkalan, Jawa Timur.

Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum mengatakan, pihaknya menemukan adanya praktik jual beli obat-obatan ilegal di 3 lokasi, Minggu (14/9/2025). Lokasi pertama di Jalan Nakula, Legian Kaja, Kuta. Kedua, di Jalan Lebak Bene, Legian, Kelod Kuta. Ketiga, di Jalan Pandawa 1, Legian Kaja, Kuta. "Di TKP kedua di Jalan Lebak Bene dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan," ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin jenis psikotropika dan berbagai obat keras, meliputi metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya.

Jumlah obat keseluruhan mencapai 65.028 tablet-kapsul. Dengan pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut. "Nilai obat-obatan tersebut mencapai Rp1.950.840," ungkapnya.

Diterangkannya, di lokasi tersebut pihaknya mengamankan dua pelaku yakni AR dan S. Keduanya mengaku obat-obatan tersebut didapatkan melalui seseorang berinisial I, D, R dan E melalui online.

Modus operandinya, kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

(hes/k.turnip)

 

Baca juga :
  • Langgar Izin Tinggal hingga Overstay, Empat WNA Dideportasi dari Yogyakarta
  • Polresta Denpasar Gelar Pasukan Libatkan Ratusan Pacalang
  • RSUP Prof Ngoerah Bantah Jual Beli Jantung WNA Australia