JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta menindak tegas empat warga negara asing (WNA) dengan sanksi deportasi. Tindakan ini dijatuhkan setelah mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta melakukan aktivitas di luar ketentuan yang berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, mengatakan pihaknya tetap memperlakukan setiap orang asing dengan baik, namun penegakan aturan adalah kewajiban. “Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025). Empat WNA tersebut adalah TOG asal Jerman, CJM asal Australia, SJ asal India, dan CAS asal Belanda. Mereka dijatuhi sanksi berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran. TOG, pemegang izin tinggal terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. CJM asal Australia menyalahgunakan izin tinggal terbatas. Sementara itu, SJ asal India, yang memegang izin tinggal terbatas investor, terbukti tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasinya tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan. Sedangkan CAS asal Belanda, pemegang izin tinggal kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris tanpa izin serta melakukan overstay lebih dari 60 hari. Menurut hasil pemeriksaan, seluruhnya dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Jadwal deportasi juga sudah ditetapkan secara berjenjang. TOG telah dideportasi pada Rabu (10/9) melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. CJM dideportasi pada Rabu (24/9) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. SJ dijadwalkan dideportasi pada Minggu (28/9) melalui Bandara YIA, sementara CAS akan dipulangkan pada Senin (29/9) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta,” katanya. Tedy menambahkan, operasi ini merupakan sinergi antara Imigrasi DIY dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Yogyakarta. Dengan koordinasi ini, pelanggaran izin tinggal dapat lebih cepat terdeteksi sehingga mencegah potensi gangguan terhadap ketertiban umum. Langkah tegas deportasi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aturan keimigrasian di Indonesia berlaku ketat dan wajib dipatuhi oleh setiap orang asing (riki/sukadana)
Baca juga :
• Polda Bali Ungkap Kasus Obat-obatan Ilegal, Nilainya Rp2 Miliar
• Polresta Denpasar Gelar Pasukan Libatkan Ratusan Pacalang
• RSUP Prof Ngoerah Bantah Jual Beli Jantung WNA Australia