JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan sikap tegas terhadap praktik suap di lingkungan peradilan. Lembaga antirasuah itu menahan MED, Direktur PT WA, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan terhadap MED dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, dua kali di antaranya tanpa alasan. “KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/9/2025). Perkara ini berawal pada tahun 2021, ketika MED bertemu dengan HH, Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023, yang sebelumnya telah divonis enam tahun penjara karena kasus serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya. Beberapa kali pertemuan antara keduanya berlanjut hingga terjadi kesepakatan. HH kemudian meminta sejumlah “biaya pengurusan perkara” dengan nilai bervariasi. MED memberikan uang muka sebagai tanda kesepakatan, dengan janji pelunasan setelah perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan justru tidak sesuai harapan, hingga akhirnya MED menuntut pengembalian uang muka tersebut. Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Juru Bicara KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membersihkan lembaga peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara. Penahanan MED menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam perkara suap di Mahkamah Agung. KPK menilai, praktik suap dalam pengurusan perkara tidak hanya merusak integritas lembaga hukum, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (riki/sukadana)
“KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” tegas Budi Prasetyo.
Baca juga :
• Komnas Perempuan Catat 2 Juta Kasus Kekerasan dalam Lima Tahun
• Pelajar SMK di Kuta Selatan Dianiaya Kakak Kelas, Video Viral di Medsos
• Pengawasan Lemah, Vape Jadi Celah Peredaran Narkoba