Search

Home / Aktual / Hukum

Komnas Perempuan Catat 2 Juta Kasus Kekerasan dalam Lima Tahun

Nyoman Sukadana   |    28 September 2025    |   23:52:00 WITA

Komnas Perempuan Catat 2 Juta Kasus Kekerasan dalam Lima Tahun
Ilustrasi perempuan menatap cahaya dari jendela, melambangkan perjuangan menembus gelapnya kekerasan dan keterbatasan akses informasi publik. (podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Komnas Perempuan mengungkapkan, sepanjang lima tahun terakhir terdapat lebih dari dua juta kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang menuntut perhatian negara dan masyarakat.

Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, tercatat 302.300 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2020, 459.094 kasus pada 2021, 457.895 kasus pada 2022, 401.975 kasus pada 2023, dan 445.502 kasus pada 2024. Kekerasan tersebut terjadi di ranah personal, publik, maupun negara.

Komnas Perempuan menyampaikan data ini dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diperingati setiap 28 September. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa hak atas informasi publik merupakan prasyarat bagi pemenuhan hak-hak perempuan dan penghapusan kekerasan.

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menilai hak atas informasi publik memiliki peran penting dalam melindungi perempuan korban kekerasan.

“Hak atas informasi bukan sekadar hak untuk mengetahui, tetapi juga hak untuk mengonstruksi hidup yang bermartabat bagi perempuan. Tanpa akses informasi yang memadai, korban bisa jadi tidak tahu ke mana harus melapor atau layanan apa yang disediakan negara,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (28/9/2025) di Jakarta.

Komisioner Irwan Setiawan menambahkan, transparansi informasi publik berperan penting dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas negara.

“Informasi publik adalah kunci untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Keterbukaan informasi menjadi dasar akuntabilitas negara dan pendorong kebijakan yang responsif gender,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mencatat bahwa banyak perempuan masih menghadapi hambatan dalam memperoleh informasi publik. Hambatan itu dialami oleh perempuan migran, perempuan adat, maupun perempuan berhadapan dengan hukum yang berjuang mendapatkan akses perlindungan dan partisipasi dalam kebijakan publik.

Komnas Perempuan berharap, momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia menjadi pengingat bagi badan publik untuk memperkuat keterbukaan informasi dan memastikan setiap warga, terutama perempuan korban kekerasan, dapat mengakses haknya dengan mudah dan bermartabat.

(riki/sukadana)

Baca juga :
  • KPK Tindak Tegas Suap di MA, Direktur PT WA Akhirnya Ditahan
  • Pelajar SMK di Kuta Selatan Dianiaya Kakak Kelas, Video Viral di Medsos
  • Pengawasan Lemah, Vape Jadi Celah Peredaran Narkoba