DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan hasil pertemuannya dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto yang berlangsung pekan lalu, Senin (23/9/2025) di Jakarta. Ia menyebutkan, Provinsi Bali berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp525 miliar dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang belum seluruhnya terhimpun. Hingga akhir 2024, total pungutan wisatawan asing yang terkumpul baru mencapai Rp318 miliar dari potensi Rp808,6 miliar. Berdasarkan laporan resmi dan data DPRD Bali, tingkat kepatuhan wisatawan dalam membayar pungutan baru sekitar 33–35 persen. “Dari potensi pungutan wisatawan asing yang seharusnya lebih dari Rp800 miliar, baru Rp283 miliar yang berhasil terkumpul hingga pertengahan tahun ini. Tahun lalu total realisasi pungutan hanya Rp318 miliar. Artinya masih ada potensi besar yang bisa kita optimalkan,” kata Koster, Senin (29/9/2025) di Denpasar. Untuk mengatasi hal itu, Koster meminta dukungan penuh dari jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar petugas imigrasi dapat berperan aktif di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Kami berharap petugas imigrasi bisa membantu memastikan wisatawan yang masuk ke Bali memahami dan mematuhi kewajiban membayar pungutan sebesar Rp150.000 per orang sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025,” ujarnya. Koster menegaskan, kolaborasi dengan Kementerian Imigrasi sangat penting mengingat seluruh pintu masuk wisatawan mancanegara berada di bawah kewenangan lembaga tersebut. Dukungan imigrasi diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan wisatawan sekaligus memperkuat tata kelola pariwisata Bali yang tertib dan berkeadilan. “Ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga soal tanggung jawab moral wisatawan terhadap Bali. Pungutan ini digunakan untuk menjaga alam, budaya, dan adat istiadat yang menjadi daya tarik utama pariwisata kita,” tegasnya. Selain membahas optimalisasi PWA, Gubernur Koster juga meminta sinergi dalam penertiban wisatawan asing yang melanggar izin tinggal dan etika selama berada di Bali. Ia menilai langkah penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten agar citra pariwisata Bali tetap bermartabat. “Bali harus tegas terhadap wisatawan yang melanggar aturan, terutama yang merusak tatanan sosial dan budaya. Kita ingin pariwisata yang tertib, beradab, dan berkelanjutan,” ujarnya. Koster menambahkan, Menteri Imigrasi Agus Adrianto menyambut positif seluruh masukan tersebut. Dalam pertemuan itu, Menteri Agus menyatakan siap memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk melalui keberadaan Satuan Tugas Penertiban Wisatawan Asing yang sudah dibentuk sejak Agustus 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, jumlah wisatawan mancanegara terus meningkat. Pada 2023 tercatat 5.273.258 kunjungan, naik menjadi 6.333.360 kunjungan pada 2024, dan pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 3.979.854 kunjungan. Dengan dukungan dari Kementerian Imigrasi, Koster optimistis pungutan wisatawan asing di Bali akan berjalan lebih tertib dan transparan. “Kita ingin memastikan setiap wisatawan ikut bertanggung jawab menjaga Bali melalui mekanisme yang adil dan berkelanjutan,” tutupnya. (sukadana)
Baca juga :
• Transportasi Laut Kayangan–Pototano Dongkrak Ekonomi dan Wisata NTB
• UGM Dorong Porang Jadi Sumber Pangan Alternatif Nasional
• Gondola Turyapada Tower Siap Jadi Magnet Wisata Baru Bali Utara