Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polres Badung Tangkap Penyeleweng Pertalite, Negara Rugi Rp159 Juta

Oleh Kander Turnip • 30 September 2025 • 19:09:00 WITA

Polres Badung Tangkap Penyeleweng Pertalite, Negara Rugi Rp159 Juta
Satreskrim Polres Badung menangkap AS (43), pelaku penyewengan Pertalite, saat mengambil BBM di SPBU 54.803.37, Jalan By Pass Tanah Lot, Cemagi, Mengwi, Badung, Bali, Selasa (16/9/2025) malam. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com Kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite diungkap anggota Satreskrim Polres Badung dan berhasil menangkap pelakunya, AS (43). Pria asal Jawa Timur itu diringkus saat mengambil BBM di SPBU 54.803.37, Jalan By Pass Tanah Lot, Cemagi, Mengwi, Badung, Bali, Selasa (16/9/2025) malam. Akibat ulah pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp159 juta.

Praktik penyalahgunaan BBM ini disampaikan oleh Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, didampingi Kasat Reskrim Iptu Azarul Ahmad. Polisi juga menghadirkan pelaku saat jumpa pers di Mapolres Badung, Selasa (30/9/2025).

Dijelaskannya, tersangka AS sangat profesional dalam aksi penyelewengan tersebut. Ia membeli Pertalite menggunakan 22 barcode fiktif untuk mengelabui sistem pembelian resmi. “Mobil ini bolak-balik mengisi tiga kali dalam satu malam. Itu yang membuat petugas curiga,” kata Kompol Suarmawa.

Tersangka menggunakan mobil Kijang yang sudah dimodifikasi dan mengambil Pertalite di SPBU berulang kali. Nah setelah tangki mobil penuh, ia memindahkan BBM tersebut dengan menggunakan pompa ke jeriken. Lalu dijual ke warung-warung dan pom mini.

"Dari hasil penyelidikan tersangka memanfaatkan Toyota Kijang warna abu-abu dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Di dalamnya dipasang tambahan tutup tangki dan mesin pompa minyak berdaya 12 volt untuk memindahkan Pertalite ke jeriken berukuran 35 liter," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi menemukan barang bukti 8 jeriken penuh, 13 jeriken kosong, serta 22 lembar barcode.

Dalam pemeriksaan, Aris mengaku meraup keuntungan sekitar Rp75 juta, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159 juta. BBM subsidi yang ia dapatkan seharga Rp50 ribu per barcode dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.

"Motif pelaku faktor ekonomi. Hasil penjualan disalurkan ke sejumlah pengecer BBM ilegal di Badung dan Tabanan," katanya.

(hes/k.turnip)