Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Ombudsman Soroti Pelanggaran Kebebasan Pers Saat Aksi Unjuk Rasa

Oleh Nyoman Sukadana • 01 Oktober 2025 • 07:13:00 WITA

Ombudsman Soroti Pelanggaran Kebebasan Pers Saat Aksi Unjuk Rasa
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (tengah) memaparkan temuan awal hasil pengawasan penanganan aksi unjuk rasa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025). (Dok/Ombudsman RI)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti persoalan kebebasan pers dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2025. Dalam pemaparan hasil pengawasan awal pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senin (29/9/2025), lembaga itu menyebut ada laporan penghalangan kerja jurnalis oleh aparat.

Anggota Ombudsman RI, Johannes Widijantoro, mengatakan pihaknya menerima laporan jurnalis diminta aparat menghapus rekaman liputannya ketika meliput aksi. Ia menilai tindakan itu merupakan bentuk pemaksaan dan bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.

“Kami menerima laporan ada jurnalis yang dipaksa aparat untuk menghapus hasil rekaman liputannya. Walaupun akhirnya dilepas, tindakan itu jelas bentuk pemaksaan dan menghilangkan hak jurnalis dalam melakukan tugasnya,” kata Johannes di kompleks parlemen.

Ombudsman menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kebebasan pers disebut sebagai pilar penting yang menjamin transparansi dan akuntabilitas aparat di lapangan. Pers memiliki peran memastikan publik memperoleh informasi yang benar dan berimbang sehingga penghalangan kerja jurnalis berimplikasi langsung pada hak publik untuk tahu.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, memaparkan temuan awal lain berupa penundaan berlarut, minimnya transparansi, perlakuan diskriminatif, serta penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi. Ia menegaskan perlunya perbaikan sistemik oleh Polri dan instansi terkait.

Berdasarkan pengumpulan data di berbagai provinsi, Ombudsman mencatat 4.667 orang ditangkap selama masa aksi demonstrasi. Dari jumlah itu, 3.753 orang dipulangkan, 131 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 372 orang masih ditahan. Jawa Tengah mencatat jumlah terbanyak yang diamankan, disusul DKI Jakarta dan Jawa Timur. Data ini menunjukkan skala penanganan aksi yang luas sekaligus perbedaan perlakuan hukum sesuai tingkat keterlibatan massa.

Najih menilai belum terdapat mekanisme nasional untuk menjamin perawatan medis dan perlindungan hukum bagi korban sipil. Langkah yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai belum cukup untuk menjawab kebutuhan di tingkat nasional.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan, memantau kinerja instansi terkait, serta menyusun rekomendasi perbaikan yang bersifat sistemik. Lembaga itu juga mendorong dukungan DPR RI dan pemerintah terhadap pembentukan tim independen pencari fakta bersama lembaga HAM guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban aparat dalam penanganan aksi massa.

Rapat Dengar Pendapat turut dihadiri perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Komnas Disabilitas.

(riki/sukadana)